Sidoarjo, memorandum.co.id - Perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo, diserang kelompok perguruan silat lainnya yang sedang melintas menuju Mojokerto Kota, Rabu (24/5/2023) malam. Beberapa dari mereka turun dari motor melempari batu ke arah balai desa tempat latihan silat. Kemudian MKB, 21 tahun, sebagai korban penyerangan yang sedang melatih silat mendatangi kelompok silat yang melempari batu tersebut. “Di saat MKB mengamankan satu orang dari kelompok silat yang menyerang, datanglah lainnya untuk mengeroyok MKB. Ada yang memukuli dengan tangan kosong, tongkat bambu. Serta ada yang melempari kembang api ke arah korban hingga mengakibatkan luka pada mata bagian kiri, telinga bagian kanan, lecet di lengan kanan kiri dan punggung,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Kamis (25/5/2023). Dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah AM, tertangkap di lokasi kejadian berperan memukuli korban MKP sebanyak lima kali ke arah dada, perut dan lengan. Tersangka kedua yakni AMA, tertangkap di Kabupaten Mojokerto berperan memukul punggung korban menggunakan bambu dan melempari tempat latihan silat dengan batu. Kemudian penggerak penyerangan, ialah R, 21 tahun, asal Geluran, Taman berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Jombang. Sebelumnya R, pernah mendekam di penjara karena kasus serupa di Kabupaten Gresik. Dari pengakuannya, aksi penyerangan ini dilakukannya spontanitas bersama rombongannya saat perjalanan menuju Jetis, Mojokerto Kota. “R inilah yang memprovokasi teman-teman dalam rombongannya untuk menyerang sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang. Caranya dengan melemparkan kembang api ke arah korban,” tambah Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Polisi menyampaikan ada satu lagi pelaku bawah umur yang ditangkap di Kabupaten Jombang. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Terhadap ke empat pelaku, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.(aw/jok)
Polisi Amankan 4 Tersangka Penyerangan Perguruan Silat di Balai Desa Wonokupang
Kamis 25-05-2023,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,13:58 WIB
Tragedi Gunung Sepinggil: Terhempas Ombak Saat Berswafoto, Satu Pemuda Hilang di Laut Selatan
Sabtu 28-03-2026,15:48 WIB
Lestarikan Tradisi Leluhur, 36 Pegon Hiasi Pesisir Selatan Jember Dalam Festival Ketupat
Sabtu 28-03-2026,20:21 WIB
Teknisi Asal China Tewas di Pabrik Mojokerto, Disnaker Sebut Bukan Pekerja Resmi
Sabtu 28-03-2026,20:38 WIB
Kunjungan Wisatawan ke IKN Naik saat Lebaran, UMKM Alami Lonjakan Omzet
Sabtu 28-03-2026,12:19 WIB
Abaikan Peringatan, Bocah 11 Tahun Tergulung Ombak Ganas Pantai Paseban
Terkini
Minggu 29-03-2026,11:28 WIB
Angin Kencang Terjang Jombang, Pohon Tumbang dan Reklame Roboh di Sejumlah Titik
Minggu 29-03-2026,10:16 WIB
Efek Dominasi FIFA Series, Timnas Indonesia Melejit ke Peringkat 120 Dunia Usai Bantai Saint Kitts and Nevis
Minggu 29-03-2026,10:13 WIB
Gaya Retro Teknologi Seoul, Ini Dia 3 Motor Listrik Korea Selatan Mirip Vespa
Minggu 29-03-2026,10:09 WIB
Pemudik Kelelahan Bermalam di Polsek Padas, Petugas Beri Pelayanan Humanis
Minggu 29-03-2026,10:05 WIB