Sidoarjo, memorandum.co.id - Perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo, diserang kelompok perguruan silat lainnya yang sedang melintas menuju Mojokerto Kota, Rabu (24/5/2023) malam. Beberapa dari mereka turun dari motor melempari batu ke arah balai desa tempat latihan silat. Kemudian MKB, 21 tahun, sebagai korban penyerangan yang sedang melatih silat mendatangi kelompok silat yang melempari batu tersebut. “Di saat MKB mengamankan satu orang dari kelompok silat yang menyerang, datanglah lainnya untuk mengeroyok MKB. Ada yang memukuli dengan tangan kosong, tongkat bambu. Serta ada yang melempari kembang api ke arah korban hingga mengakibatkan luka pada mata bagian kiri, telinga bagian kanan, lecet di lengan kanan kiri dan punggung,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Kamis (25/5/2023). Dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah AM, tertangkap di lokasi kejadian berperan memukuli korban MKP sebanyak lima kali ke arah dada, perut dan lengan. Tersangka kedua yakni AMA, tertangkap di Kabupaten Mojokerto berperan memukul punggung korban menggunakan bambu dan melempari tempat latihan silat dengan batu. Kemudian penggerak penyerangan, ialah R, 21 tahun, asal Geluran, Taman berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Jombang. Sebelumnya R, pernah mendekam di penjara karena kasus serupa di Kabupaten Gresik. Dari pengakuannya, aksi penyerangan ini dilakukannya spontanitas bersama rombongannya saat perjalanan menuju Jetis, Mojokerto Kota. “R inilah yang memprovokasi teman-teman dalam rombongannya untuk menyerang sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang. Caranya dengan melemparkan kembang api ke arah korban,” tambah Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Polisi menyampaikan ada satu lagi pelaku bawah umur yang ditangkap di Kabupaten Jombang. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Terhadap ke empat pelaku, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.(aw/jok)
Polisi Amankan 4 Tersangka Penyerangan Perguruan Silat di Balai Desa Wonokupang
Kamis 25-05-2023,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,22:05 WIB
Tiga Pelaku Penipuan Modus Dapur MBG di Gresik Ditangkap, Usai Tipu Sales Susu Puluhan Juta Rupiah
Kamis 30-04-2026,21:59 WIB
ASN Terlibat Narkoba, Bupati Lumajang Tegaskan Sanksi Hingga Pemberhentian
Kamis 30-04-2026,22:18 WIB
KRI Bima Suci Sandar di Singapura dalam Pelayaran Muhibah Diplomasi Taruna AAL
Kamis 30-04-2026,22:11 WIB
Warga Binaan Rutan Gresik Dilatih Membuat Damar Kurung untuk Lestarikan Budaya Lokal
Terkini
Jumat 01-05-2026,21:19 WIB
Amankan Aksi May Day di Surabaya, 1.058 Personel Gabungan Gelar Apel Konsolidasi
Jumat 01-05-2026,21:11 WIB
Khawatir Porprov 2027 Terdampak, Forum Sepak Bola Jatim Desak Kongres PSSI Digelar
Jumat 01-05-2026,20:30 WIB
Pengawalan Humanis May Day 2026, Polres Mojokerto Pastikan Aksi Buruh Aman dan Tertib
Jumat 01-05-2026,19:44 WIB
Fraksi PKB Lamongan Launching Hari Fraksi, Buka Layanan Aspirasi Warga Setiap Jumat
Jumat 01-05-2026,19:36 WIB