Surabaya, Memorandum.co.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam membaca dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).
"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap Rp39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief.
Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada 2015--2021. Terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.
"Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," ujar Arief.
Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (30/5/2023) dengan agenda keterangan saksi setelah dalam sidang keduanya menerima dakwaan yang dibuat jaksa.
"Sidang ke depan untuk keterangan saksi akan kami gabung sidangnya karena saksinya sama," ucap hakim ketua Dewa Suardita. (Bbs/Rdh)