Polsek Kalisat Amankan Senpi Rakitan Siap Tembak Milik Purnawirawan TNI

Jumat 19-05-2023,14:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, memorandum.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalisat dan Resmob Polres Jember membekuk Mulyadi yang diketahui membawa senjata api ilegal. Pria yang merupakan pensiunan TNI ini ditangkap di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember bersama mobil sedan Toyota warna silver bernomor polisi P-1951-IE. Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan roda empat yang ditinggal di pinggir jalan. "Kami amankan mobil tersebut dan setelah kami cari informasi mobil itu milik terlapor, akhirnya pelaku ini kami amankan juga," ujarnya, Jumat (19/5/2023) Menurutnya, setelah itu polisi menggeledah isi mobil milik pelaku. Ternyata ditemukan sepucuk senapan rakitan jenis pistol diletakkan di bawah bantal jok, tempat posisi driver. "Kami periksa ternyata pistol tersebut ada satu buah peluru di kamar peluru dengan siap tembak," tuturnya. Katanya, polisi juga menemukan lagi 5 butir peluru yang diletakkan di laci dashboard tengah mobil milik terlapor. "Kemudian mobil berserta barang bukti senjata api rakitan kami bawa ke Mako Polres Jember untuk mengklarifikasi pelaku tentang pemilikan barang barang tersebut," imbuh Istono. Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Istiono, pelaku mengakui senjata api tersebut hasil rakitan sendiri. Bahkan barangnya dibuat di rumahnya yang berada Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember. "Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah saudara Mul, ditemukan 3 buah magazine jenis SS1 tanpa peluru," katanya. Istono mengungkapkan, terlapor sebenarnya sudah pernah jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember dengan kasus yang sama. Kini, kata dia, pelaku bersama dengan barang bukti telah diserahkan di Markas Komando Mako Sat Reskrim Polres Jember, untuk diproses selanjutnya. "Pasal yang dikenakan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal rakitan sebagaimana di maksud dalam Pasal undang-undang darurat no 12 tahun 1951 bersifat pidana.pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 Tahun 1951," pungkasnya. (edy/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait