Berikut Aturan Polri Tentang Tilang Manual dan ETLE

Jumat 19-05-2023,13:47 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, Memorandum.co.id - Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis. Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, menjelaskan aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. "Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (19/5/23). Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. "Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," tambahnya Jajaran Dirlantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing. "Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya. (*/Rdh)  

Tags :
Kategori :

Terkait