Sumenep, memorandum.co.id - Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura bersama aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) berunjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (17/5/2023). Mereka menuntut BPN membatalkan sertifikat hal milik (SHM) atas lahan di kawasan laut Desa Gersik Putih seluas 21 hektare atas nama perorangan yang diterbitkan sejak 2009. Kawasan tersebut bakal direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh pengusaha yang difasilitasi pemerintah desa dengan alasan sudah ber-SHM. Warga menolak karena dikhawatirkan merusak ekosistem laut dan mengancam lingkungan sekitar. Penghasilan warga juga terancam hilang sebab selama ini kawasan tersebut menjadi sumber penghasil dengan menangkap ikan dan rajungan. ”Di sana (laut) adalah ruang hidup bagi warga. Tempat mencari ikan, lalu karena kebengisan pemodal dan pemerintah desa mau dihabis dengan dibangun tambak dengan alasan ber SHM,” ungkap Korlap Aksi ARB Fadlillah dalam orasinya. Dalam aksi tersebut, massa aksi membentangkan spanduk panjang tertulis Anak Cucu Kami Tidak Butuh Tambak, Tapi Butuh Pantai. Sejumlah poster berisi aspirasi dan protes juga dibawa, intinya mereka mengecam rencana reklamasi laut dan penerbitan SHM oleh BPN. Fadlillah mengungkapkan, pihaknya menduga ada permainan antara BPN bersama pemerintah desa dan pemilik SHM dalam penerbitan sertifikat. Kawasan tersebut adalah laut, bukan berupa daratan sehingga penerbitan SHM tidak wajar dan diduga kuat melanggar prosedur. ”Laut bukan milik nenek moyang mereka (pemegang SHM). Tapi, negara dan dalam RTRW jelas pantai dan laut di adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik sebagai apapun,” ucapnya. Perwakilan warga Amirul Mukminin menambahkan, BPN Sumenep terkesan tidak responsip terhadap polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di daerahnya. Surat yang dilayangkan warga soal permintaan untuka audiensi dan salinan dokumen atas pantai yang di SHM tidak ditindak lanjuti. ”Dua kali kami bersuratan ke BPN, tidak ada respon sama sekali. Rencana investigasi juga tidak ada perkembangannya. Sebaliknya, pernyataan salah satu pejabat di BPN di media soal status tanah justru seakan menutupi fakta bahwa disana bukan laut,” ungkap Amirul. Ia menegaskan, objek lokasi ber-SHM yang akan dibangun tambak garam bukanlah daratam yang terkena abrasi. Tapi, adalah kawasan pantai atau laut sejak puluhan tahun silam. ”Untuk itu, privatisasi laut dengan di SHM sangat tidak dibenarkan. BPN harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut,” pintanya. Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Kresna ketika menemui warga berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan turun ke lokasi yang menjadi objek permasalahan. ”Senin depan kami akan jawab surat-surat yang disampaikan warga, kemudian hari Rabu pekan depan akan turun ke lokasi,” kata Kresna usai audiensi dengan perwakilan warga. Namun, ia menyampaikan untuk turun ke lokasi BPN perlu pendampingan dari aparat penegak hukum khususnya Kepolisian. BPN juga meminta pihak Pemerintah Desa dihadirkan ke lokasi saat meninjau lapangan. (uri/ziz)
Warga Demo Tuntut BPN Batalkan SHM Pantai Gersik Putih
Rabu 17-05-2023,19:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,19:23 WIB
Polisi Gerebek Gudang Mutilasi 360 Motor Curian di Nganjuk
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,17:10 WIB
Kemenkes RI Catat 73 Kabupaten Alami KLB Campak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Terkini
Jumat 13-02-2026,13:52 WIB
Aksi Heroik Tim Gabungan Polri dan Relawan Evakuasi Korban Banjir
Jumat 13-02-2026,13:50 WIB
TNI Hadir di Tengah Duka, Satgas TMMD 127 Ikut Tahlilan
Jumat 13-02-2026,13:47 WIB
Di Balik Pembangunan TPT Ada Cerita Hangat Satgas TMMD
Jumat 13-02-2026,13:47 WIB
Satu Adonan Pâte à Choux, Kue Sus, Éclair, dan Churros dengan Tekstur Unik
Jumat 13-02-2026,13:45 WIB