Malang, Memorandum.co.id - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda Jazz RS milik Anang Anang Wahyono (49), warga Desa/ Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan kronologis pencurian, Jumat (12/5) sekitar pukul 12.00, korban Anang memarkirkan mobil Honda Jazz RS miliknya di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang. “Korban yang bekerja sebagai instruktur di tempat tersebut, Balai Latihan Kerja,” katanya, Selasa (16/5). Saat itu korban hendak melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid sekitar balai pelatihan. Usai salat, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia pun segera memeriksa kamera CCTV dan diketahui ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya. Korban kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang. “Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” kata Taufik. Taufik menyampaikan setelah meminta keterangan korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigai berdasarkan analisa wajah yang didapat dari rekaman CCTV, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Diketahui terduga pelaku, ACH (23), warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Pemuda tersebut diamankan polisi di tempat tinggalnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (13/5) dini hari. “Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (13/5) kemarin,” imbuh Taufik. Tersangka dan barang bukti berupa mobil Honda Jazz kemudian dibawa ke Polsek Bululawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ACH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kurang dari 24 jam,” ungkapnya. Di hadapan penyidik, tersangka ACH mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian karena pernah menjadi siswa di balai pelatihan kerja tersebut sehingga tanpa ragu membuka pagar balai pelatihan lalu mengeluarkan mobil milik korban dan membawanya kabur. Terkait hal ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa mendapatkan kunci mobil tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Bululawang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara. “Melakukan pencurian ini untuk dimiliki sendiri, terkait kunci yang digunakan apakah kunci palsu atau yang lain, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” terang Taufik. (kid/ari)
Polisi Ringkus Pencuri Honda Jazz
Rabu 17-05-2023,08:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
3 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Surabaya, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Rabu 18-02-2026,17:27 WIB
DPU Bina Marga Jatim Ungkap Penyebab Robohnya Jembatan di Jember: Elevasi Tak Memadai
Rabu 18-02-2026,22:02 WIB
Pemkab Situbondo Bantu Perbaikan 12 Rumah Terdampak Ledakan Petasan
Kamis 19-02-2026,14:26 WIB
12 Bukber All You Can Eat di Surabaya Ramadan 2026, Lengkap Harga dan Lokasi
Kamis 19-02-2026,04:12 WIB
Gordon Menggila! Empat Gol Babak Pertama Bawa Newcastle Pesta 6-1 di Liga Champions
Terkini
Kamis 19-02-2026,17:21 WIB
Truk Fuso Picu Kecelakaan Beruntun di Wonorejo Pasuruan, Satu Pengendara Tewas
Kamis 19-02-2026,17:15 WIB
Tekan Aksi Tawuran, Dindik Jatim Perkuat Karakter Lewat Ramadan Pendidikan Berdampak
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,15:45 WIB
Nekat Jebol Tembok Toko Kelontong, Warga Pohgading Diringkus Polisi Usai Kuras Beras hingga Kopi
Kamis 19-02-2026,15:42 WIB