Surabaya, Memorandum.co.id - Pada dasarnya hukum aborsi dalam Islam adalah haram. Namun jika ada keadaan darurat yang dapat mengancam ibu atau janin, aborsi diperbolehkan. Haramnya hukum aborsi dalam Islam alasannya karena sama saja dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia. Sebab, janin juga akan tumbuh dan lahir sebagai manusia pada umumnya. Di masa Nabi SAW, seseorang yang menggugurkan kandungan wanita lainnya akan didenda membayar diyat atau denda. Ini sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah: عن أبي هريرة قال: أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة Artinya: “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (HR Bukhari Muslim) Ulama fikih sepakat bawah ketika usia janin sudah mencapai 120 hari saat ruh manusia sudah ditiup oleh malaikat, maka tidak boleh menggugurkan janin. Hal ini dikategorikan sebagai pembunuhan terhadap jiwa manusia yang Allah SWT telah haramkan. Jadi pengguguran untuk menyelawatkan nyawa diperbolehkan, dengan catatan bahwa penanganan ini adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa ditempuh. Jika masih ada cara lain yang dapat menyelamatkan keduanya, maka cara tersebut haruslah diambil dan diusahakan semaksimal mungkin. Namun, Majelis Ulama Indonesia menetapkan aborsi haram hukumnya jika dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Hukum Aborsi dalam Islam
Rabu 17-05-2023,08:04 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Terkini
Minggu 29-12-2024,08:06 WIB
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Lebih Murah dan Layanan Tetap Baik
Minggu 29-12-2024,07:08 WIB
Danbrigif 9/Kostrad, Kapolres dan Dandim Jember Meriahkan Fortuna Run 2024
Minggu 29-12-2024,06:10 WIB
Pemberdayaan Perempuan di Bidang Agama, Menag Ingin 20% Pejabat adalah Perempuan
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,18:47 WIB