Surabaya, Mmeorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dengan 2 tahun 6 bulan bui dan denda 50 juta subsider 2 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (16/5/2023). kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” lanjutnya. Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa. Hal tersebut yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa berterus terang dan menjadi saksi yang bekerjasama."Hal yang meringankan vonis, karena dua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah dihukum," ujar Tongani. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang dimana dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa mengatakan menerima putusan.(bbs/Rdh)
Dua Orang Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa 16-05-2023,15:43 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,13:09 WIB
Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SDN 1 Demangan Madiun Dilarikan ke Rumah Sakit
Kamis 16-04-2026,16:04 WIB
Jembatan Plumpung Ambles Akses Alternatif Madiun-Ngawi di Balerejo Putus Total
Kamis 16-04-2026,11:27 WIB
Digerebek di Hotel Tulungagung, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Terkait Dugaan Konten Pornografi
Kamis 16-04-2026,14:32 WIB
Usai Dugaan Keracunan Siswa, Postingan Menu MBG SPPG Demangan 4 Madiun Hilang dari Instagram
Kamis 16-04-2026,17:22 WIB
Aksi Pengeroyokan Jukir Situbondo Terekam CCTV, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Terkini
Jumat 17-04-2026,11:02 WIB
Waspada El Nino, Disperta Jombang Siapkan Strategi Antisipasi Kekeringan
Jumat 17-04-2026,10:59 WIB
Derbi Suramadu, Risto Mitrevski Pantang Remehkan Madura United
Jumat 17-04-2026,10:56 WIB
Ketua PWI Ingatkan Jurnalis: Jaga Marwah dan Integritas di Tengah Gempuran Digitalisasi
Jumat 17-04-2026,10:25 WIB
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Diganjar Penghargaan PWI Award Sebagai Tokoh Rastra Sewakottama
Jumat 17-04-2026,10:22 WIB