new idulfitri

Aksi Pengeroyokan Jukir Situbondo Terekam CCTV, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Aksi Pengeroyokan Jukir Situbondo Terekam CCTV, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kasus pengeroyokan jukir di Situbondo terekam CCTV dan diselesaikan damai melalui restorative justice di Desa Gelung.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang petugas parkir, Eko (53), menjadi korban pengeroyokan dua pria mabuk di Alun-alun Situbondo yang terekam CCTV setelah menegur pelaku yang melaju kencang hingga nyaris menabrak petugas lain, Selasa dini hari 14 April 2026.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB saat dua pelaku, Febri Falantino (35), dan Diar Prayogo (26), memasuki area parkir dengan kecepatan tinggi.


Mini Kidi Wipes.--

Korban yang sedang bertugas menegur kedua pelaku karena tindakan mereka dianggap membahayakan petugas lain.

Tak terima ditegur, kedua pelaku yang diduga di bawah pengaruh alkohol langsung turun dari motor dan menyerang korban.

BACA JUGA:Respons Keluhan Warga, Satlantas Polres Situbondo Pindahkan Barang Bukti Laka Lantas

Dalam aksi tersebut, pelaku Febri mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyabetkannya ke arah korban hingga mengakibatkan luka gores pada bagian perut Eko.

Beruntung, warga di sekitar lokasi segera melerai aksi tersebut.

"Saya tegur karena mereka ngebut saat masuk pintu dan hampir menabrak petugas. Tapi mereka malah turun dan langsung mengeroyok saya," ujar Eko, Kamis 16 April 2026.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Meski sempat berniat melaporkan kejadian ini ke Mapolres Situbondo karena adanya penggunaan senjata tajam, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalan damai atau restorative justice.

Keputusan ini diambil setelah adanya mediasi yang diinisiasi oleh Kepala Desa Gelung.

BACA JUGA:Polres Situbondo Gelar Lomba Lari Nyeker 100 Meter untuk Tekan Balap Liar

Kepala Desa Gelung, Kuku, membenarkan bahwa kedua warganya telah sepakat berdamai dengan korban.

Sebagai sanksi moral dan efek jera, para pelaku diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Proses penyelesaian secara kekeluargaan ini disaksikan langsung oleh petugas dari Polsek Panarukan, Koramil, serta kepala dusun setempat," pungkas Kuku. (–)

Sumber:

Berita Terkait