Gresik, Memorandum.co.id - Pemuda asal Pulopancikan, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Gilang Ramadhan, harus berurusan dengan polisi. Remaja 20 tahun itu dijebloskan penjara karena menjambret handphone (HP) di delapan lokasi berbeda. Terakhir, tersangka beraksi menjambret HP milik seorang perempuan asal Sukorame, ketika melintas di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 8. Ketika itu korban tengah memegang handphone, dan dengan cepat tersangka yang mengendarai motor menyambar HP itu. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung lapor ke polsek setempat. Berbekal rekaman CCTV, petugas menyelidiki. Tak butuh waktu lama, Selasa (10/12) malam, tersangka berhasil diamankan. Namun, sejauh ini polisi belum membeberkan motif pencurian itu. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota Ipda Yoyok Mardi membenarkan sudah mengamankan tersangka. Sampai saat ini masih proses pemeriksaan. "Motifnya masih kami dalami," ungkap dia. Mantan Kanit Reskrim Polsek Manyar itu menambahkan, semantara ini tersangka mengaku sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP). "Rata-rata korbannya perempuan dan anak-anak," tandas dia. (an/har/tyo)
Pemuda Pulopancikan Jambret HP di Delapan Lokasi
Rabu 11-12-2019,17:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Terkini
Jumat 08-11-2024,18:01 WIB
Gebrakan Baru Dirut Tugu Tirta: Puluhan Karyawan Dikuliahkan Gratis
Jumat 08-11-2024,17:54 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sukorejo Tanam Jagung di Lecari
Jumat 08-11-2024,17:24 WIB
Jelang HUT Ke-55 SKH Memorandum, Direktur: Kerja Bersama Sejahtera Bersama
Jumat 08-11-2024,17:12 WIB
Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Jumat 08-11-2024,17:05 WIB