Terbukti Langgar Kode Etik, Polres Tulungagung Sanksi Berat Aiptu YW
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seorang anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW, harus menerima sanksi tegas setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Nama Aiptu YW viral, usai dipergoki warga saat nginep di rumah perempuan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-71 Lantas, Satlantas Polres Tulungagung Bikin Warga Bisa Coba Dulu Ujian SIM di CFD
Polisi kemudian menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), guna menangapi kasus ini.

Mini kidi--
Dalam sidang KKEP yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung pada hari Kamis 10 September 2026, Aiptu YW dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta demosi selama lima tahun.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto membenarkan adanya putusan tersebut. Menurutnya, sidang etik terhadap Aiptu YW telah digelar sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Gerak Cepat Antisipasi Karhutla, Ajak Lintas Instansi Siapkan Satgas
"Sidang etik itu dilakukan kemarin di Polres Tulungagung," terang Nanang, Minggu 13 September 2026.
Dalam persidangan, Aiptu YW dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003.
Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Gempur Rokok Illegal--
"Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan dua jenis sanksi. Yakni penempatan khusus selama 30 hari dan demosi selama lima tahun," tuturnya.
Meski begitu, dalam menjatuhkan putusan, komisi juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya karena Aiptu YW tercatat belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebelumnya.
Sumber:







