Imigrasi Cegah Sekretaris Mahkamah Agung ke Luar Negeri

Kamis 11-05-2023,07:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, memorandum.co.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berdasar permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pranata Hubungan Masyarakat Dirjen Imigrasi, Achmad Nursaleh mengatakan, pencegahan berlaku mulai Selasa (9/5/2023) hingga November 2023 mendatang. "Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan. Masa berlaku lencegahan: 09 Mei 2023 s.d. 09 Nov 2023," kata Achmad melalui keterangan tertulis, kemarin. Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya ekspose perkara suap di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Selain itu, penyidik sempat menggeledah terhadap tiga tempat. Tiga tempat tersebut adalah rumah diduga milik Hasbi Hasan di Bekasi beserta sebuah apartemen, serta sebuah rumah milik seseorang di kawasan Jakarta Selatan. Nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan salah satu terdakwa kasus suap Mahkamah Agung. Ia disebut-sebut ikut membantu pengurusan perkara sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan dua hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati, sebagai tersangka.(tmp/mik/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait