Bitung, memorandum.co.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dari Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung untuk kemudian dilakukan deportasi, Kamis (4/5/2023) sore. Kedua WNA asal Filipina bernama Naser Ambali Sala (71) dan Sali Tantali Kalbe (55) itu kedapatan melanggar Undang-undang Perikanan. "Warga Negara Filipina tersebut dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk kemudian diproses deportasi," kata Kakanim Bitung, Ryang Yang Satiawan. Dalam pemeriksaan, kedua WNA asal Filipina itu didapati membawa barang bawaan berupa obat-obatan, pakaian, sarung, kopiah, dan sorban. Berdasar koordinasi dengan petugas PSDKP juga diketahui bahwa kedua WNA tersebut gagu dan tuli sehingga cukup sulit untuk berkomunikasi.(mik/ziz)
Imigrasi Bitung Deportasi Dua WNA Asal Filipina
Kamis 04-05-2023,18:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,06:39 WIB
Bupati Lamongan Lantik Administrator dan Pengawas, Tekankan Sinergi Kejar 15 Program Prioritas
Terkini
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Rabu 01-07-2026,21:50 WIB
Dandim dan Kajari Jember Rangkul Tokoh Lintas Agama, Komitmen Jaga Kerukunan
Rabu 01-07-2026,21:46 WIB
Strategi Komunikasi Digital Antar PT Terminal Teluk Lamong Raih Digital PR Award 2026
Rabu 01-07-2026,21:43 WIB