Jual Barang Haram di Warkop, Pengedar Ini Disergap

Rabu 03-05-2023,21:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Asyik nongkrong di warung kopi (warkop) dekat rumahhya Jalan Kalilom Lor, PA (27), disergap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka tidak berkutik saat digeledah ditemukan 12 poket sabu siap edar seberat 3,27 gram di dompet warna coklat miliknya. Setelah terbuki, PA kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Diduga, tersangka ini sedang bertemu pembeli. Kami amankan terlebih dulu. Kami juga sita uang Rp 400 ribu diduga hasil penjualan sabu," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (3/5). Di hadapan penyidik barang haram dibeli dari pengedar inisial A seharga Rp 900 ribu. Barang diranjau di sekitar Makam Rangkah. Setelah mendapatkan sabu kemudian dibawa pulang untuk dikemas menjadi 14 poket beberapa bagian lalu dijual lagi ke pelanggannya. Sabu dibagi menjadi 14 poket. Apeanya, tersangka baru menjual dua poket sabu sudah diringkus polisi. Dia berterus terang jika habis mendapat keuntungan Rp 500 ribu per gramnya. "Saya baru sekali membeli sabu tersebut.  Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," terang PA pekerja serabutan ini. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait