Surabaya, memorandum.co.id - Asyik nongkrong di warung kopi (warkop) dekat rumahhya Jalan Kalilom Lor, PA (27), disergap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka tidak berkutik saat digeledah ditemukan 12 poket sabu siap edar seberat 3,27 gram di dompet warna coklat miliknya. Setelah terbuki, PA kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Diduga, tersangka ini sedang bertemu pembeli. Kami amankan terlebih dulu. Kami juga sita uang Rp 400 ribu diduga hasil penjualan sabu," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (3/5). Di hadapan penyidik barang haram dibeli dari pengedar inisial A seharga Rp 900 ribu. Barang diranjau di sekitar Makam Rangkah. Setelah mendapatkan sabu kemudian dibawa pulang untuk dikemas menjadi 14 poket beberapa bagian lalu dijual lagi ke pelanggannya. Sabu dibagi menjadi 14 poket. Apeanya, tersangka baru menjual dua poket sabu sudah diringkus polisi. Dia berterus terang jika habis mendapat keuntungan Rp 500 ribu per gramnya. "Saya baru sekali membeli sabu tersebut. Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," terang PA pekerja serabutan ini. (rio)
Jual Barang Haram di Warkop, Pengedar Ini Disergap
Rabu 03-05-2023,21:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,20:24 WIB
Gercep Layanan 110, Polsek Ngawi Kota Amankan Pelaku Pengambil Makanan di Angkringan
Rabu 20-05-2026,20:12 WIB
Polisi Periksa Pengelola Wisata Menganti Gresik Buntut Bocah Tewas di Kolam Renang
Rabu 20-05-2026,20:18 WIB
Waspada, Curanmor Modus Lowongan Kerja Bukan Hanya Terjadi Sekali
Rabu 20-05-2026,19:07 WIB
Warga Ngasem Kediri Didakwa Gelapkan Delapan iPhone Pro Max
Rabu 20-05-2026,18:40 WIB
Komisi III DPRD Situbondo Minta DLH Dampingi Pengolahan IPAL Pabrik Kosmetik IBR
Terkini
Kamis 21-05-2026,18:10 WIB
Polsek Bubutan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Kamis 21-05-2026,18:05 WIB
Pedagang Pasar Gadang Mengadu ke DPRD Kota Malang Soal Relokasi
Kamis 21-05-2026,17:54 WIB
Bos Travel Penjual Tiket Fiktif ke Jepang Dijebloskan ke Penjara
Kamis 21-05-2026,17:49 WIB
Rekayasa Akta Jual-Beli Kapal Rp5 Miliar, Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis 21-05-2026,17:44 WIB