Sidoarjo, memorandum.co.id - AEH (52) tega mencabuli putri kandung yang masih umur di tempat kos, kawasan Waru. Ironisnya, itu perbuatan bapak bejat itu dilakukan hingga 25 kali. Hasil pemeriksaan terhadap korban, didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Pebruari 2019. Dan terakhir pada 5 Pebruari 2023. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan perbuatan cabul yang pertama pada Pebruari 2019 tersebut terjadi sewatu korban tidur. Tersangka memaksa korban dengan kekerasan. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain dengan ancaman akan dipukul. “Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kos. Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Peristiwa ini terungkap, saat korban kabur dari tempat kosnya pada 11 Pebruari 2023 dan bertemu perangkat desa setempat. Kemudian korban menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan tersangka. Setelah dapatkan laporan dari perangkat desa dan korban, polisi berhasil menangkap tersangka 3 Maret 2023 di Waru, Sidoarjo. “Motif tersangka tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal isterinya meninggal dunia sejak 2019,” lanjut Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Terhadap tersangka, polisi mengenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aw/yud/jok)
Cabuli Anak, Bapak Ini Dipenjara
Rabu 03-05-2023,18:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,08:28 WIB
Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Miliaran di Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB