Situbondo, memorandum.co.id - Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melakukan pemeriksaan senjata api yang digunakan anggotanya. Ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin Polri. Menurut Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pemeriksaan senjata api bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin terkait penggunaan senjata api dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. "Tolong rekan-rekan benar-benar menjaga emosi dan menjaga senpinya karena penggunaan senpi ini harus sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Dan berhati-hati dalam bertindak, karena apabila ada yang menyalahgunakan akan diberikan sanksi tegas " tegas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memberi arahan kepada personel di Gedung Indoor Polres, Selasa (2/5/2023) Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senjata api maupun senjata itu sendiri. Pemeriksaan senjata api meliputi kecocokan data senpi dengan data anggota pemegang senjata api, kondisi senjata api, kebersihan, kelaikan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senjata api dinas. " Semua senpi diperiksa, baik yang ada di polres maupun polsek, kemudian dicocokkan dengan data yang ada di bagian logistik. Sehingga diketahui jumlah riil sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Kondisi dan kelaikan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku " tuturnya Hasil pemeriksaan senjata api hari ini tidak ditemukan masalah terkait administrasi, kondisi senpi terawat dan semuanya dilengkapi kartu tanda kepemilikan senpi dinas, serta surat izin memegang senpi dinas.(iku)
Pemeriksaan Senpi, Kapolres Situbondo: Cegah Pelanggaran Disiplin
Selasa 02-05-2023,20:46 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :