Jember, memorandum.co.id - Hermanto Rohman, dosen Administrasi Negara FISIP Universitas Jember, turut angkat bicara atas laporan dugaan pelanggaran pejabat negara dan struktural tingkat kecamatan-kelurahan atas pelaksanaan pogram Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Berbagi (J-Berbagi), oleh Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember. Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh JEPR, melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran atas penyelenggaraan dan tahapan pemilu terutama pelanggaran netralitas dan kampanye. Selain kepada Bawaslu, JEPR bisa melaporkan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pejabatnya yang kebetulan ASN jika ada indikasi sebagai bentuk fasilitasi maka bisa dianggap melanggar netralisir ASN sebagaimana UU ASN. "Misalnya mengundang di luar kapasitasnya serta memberikan ruang kegiatan untuk kampanye dengan adanya atribut partai. Tidak cukup hanya ke Bawaslu bisa juga ke KASN. Memang ASN baik pejabat di birokrasi ada larangan, untuk tidak memberikan/ memfasilitasi kegiatan yang bisa dimanfaatkan sebagai media untuk kampanye, " jelas dia, Selasa (2/5/2023) Kalau kegiatan itu dipandang bentuk fasilitasi yang dilakukan oleh pejabat/ASN, maka bisa juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Kalau memang indikasinya kuat bahwa ada proses mengundang pihak-pihak yang tidak terkait yang dimanfaatkan sebagai media kampanye calon legislatif/kontestan pemilu 2024. "Maka bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran dan sanksi juga tegas dalam KASN. Tentunya harus memenuhi syarat yang harus dibuktikan ditafsirkan mengundang dan memfasilitasi sebelum kampanye dan sesudah kampanye, tidak diperbolehkan bagi ASN, " ujar Hermanto. Menurut Hermanto, delain laporan ke Bawaslu dan KASN, juga bisa dilaporkan ke Ombudsman perihal kegiatannya. Karena menggunakan program yang seharusnya untuk pelayanan pada masyarakat namun diindikasikan sebagai program yang memberikan ruang kampanye. "Kalau kegiatan tersebut mengarah kegiatan ketidaknetralan sebagai ASN/pejabat negara bisa dilaporkan ke Ombudsman. Seharusnya kegiatan tersebut mengandung dan menghadirkan pihak terkait misalkan unsur Forkompinda, dan representasi dari lembaga itu diperbolehkan," beber Hemanto. Kalau yang hadir itu diluar representasi dari lembaga, lanjut Hermanto yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut maka perlu dipertanyakan, apalagi menggunakan atribut partai tertentu. Sementara Try Sandi Apriana, ketua DPC Partai Demokrat Jember, saat dihubungi melalui telepon selulernya menerangkan, kalau bicara tahapan pemilu masih belum dimulai, dan bupati telah mengajak semua partai politik. "Saya melihat kegiatan ini boleh diikuti oleh semua partai, Bupati sendiri mengajak semua sejak awal untuk semua partai boleh ikut tidak ada masalah, tidak ada kata menguntungkan salah satu partai dan semua dirangkul partai dirangkul, " jelas Try Sandi. Ayo ikut Jember berbagi, lanjut Try Sandi, semua boleh ikut tapi mereka tidak ada yang datang artinya tidak sebatas mantu dan keluarga tapi kepada semua partai politik yang hendak ikut diperbolehkan. "Dan kedatangan kami hanya memantau tidak ikut membagi dan tidak mengatakan kalau beras/yang diberikan itu dari saya, dan memang bantuan itu dari pemerintah dan yang menyalurkan bupati, " kelit Try Sandi. (edy)
J-Berbagi Bisa Dilaporkan ke KASN dan Ombudsman
Selasa 02-05-2023,14:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,21:08 WIB
Big Match Persik Kediri Vs Persija Jakarta Berlangsung Aman Berkat Pengamanan 670 Personel
Sabtu 16-05-2026,21:14 WIB
FORKI Jatim Raih Tiga Medali di Kejurnas Karate 2026 Bandung
Minggu 17-05-2026,07:41 WIB
Polsek Balongbendo Panen Raya Jagung Perkasa Hybrida, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Minggu 17-05-2026,06:37 WIB
Masuk Kalender KEN 2026, Parade Lautan Cahaya Surabaya Vaganza Hipnotis Ribuan Warga
Minggu 17-05-2026,10:41 WIB
Harga Terus Anjlok, Peternak Tulungagung Bagikan Ribuan Telur Ayam Gratis kepada Masyarakat
Terkini
Minggu 17-05-2026,20:02 WIB
Perawatan Ketat Sapi Kurban Khofifah di Mojokerto, Dimandikan dan Diberi Jamu Herbal
Minggu 17-05-2026,19:03 WIB
Bhabinkamtibmas Medokan Ayu Ajak Warga dan Sekuriti Perketat Keamanan Lingkungan
Minggu 17-05-2026,18:37 WIB
Pegiat Sejarah Tolak Keras Alih Fungsi Gedung Veteran Situbondo Jadi Koperasi Desa Merah Putih
Minggu 17-05-2026,18:09 WIB
Hanya 3 Detik, Maling Motor Terekam CCTV Gasak Vario di Simokerto Surabaya
Minggu 17-05-2026,18:05 WIB