Jember, memorandum.co.id - Hermanto Rohman, dosen Administrasi Negara FISIP Universitas Jember, turut angkat bicara atas laporan dugaan pelanggaran pejabat negara dan struktural tingkat kecamatan-kelurahan atas pelaksanaan pogram Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Berbagi (J-Berbagi), oleh Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember. Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh JEPR, melaporkan perihal tersebut ke Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran atas penyelenggaraan dan tahapan pemilu terutama pelanggaran netralitas dan kampanye. Selain kepada Bawaslu, JEPR bisa melaporkan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pejabatnya yang kebetulan ASN jika ada indikasi sebagai bentuk fasilitasi maka bisa dianggap melanggar netralisir ASN sebagaimana UU ASN. "Misalnya mengundang di luar kapasitasnya serta memberikan ruang kegiatan untuk kampanye dengan adanya atribut partai. Tidak cukup hanya ke Bawaslu bisa juga ke KASN. Memang ASN baik pejabat di birokrasi ada larangan, untuk tidak memberikan/ memfasilitasi kegiatan yang bisa dimanfaatkan sebagai media untuk kampanye, " jelas dia, Selasa (2/5/2023) Kalau kegiatan itu dipandang bentuk fasilitasi yang dilakukan oleh pejabat/ASN, maka bisa juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Kalau memang indikasinya kuat bahwa ada proses mengundang pihak-pihak yang tidak terkait yang dimanfaatkan sebagai media kampanye calon legislatif/kontestan pemilu 2024. "Maka bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran dan sanksi juga tegas dalam KASN. Tentunya harus memenuhi syarat yang harus dibuktikan ditafsirkan mengundang dan memfasilitasi sebelum kampanye dan sesudah kampanye, tidak diperbolehkan bagi ASN, " ujar Hermanto. Menurut Hermanto, delain laporan ke Bawaslu dan KASN, juga bisa dilaporkan ke Ombudsman perihal kegiatannya. Karena menggunakan program yang seharusnya untuk pelayanan pada masyarakat namun diindikasikan sebagai program yang memberikan ruang kampanye. "Kalau kegiatan tersebut mengarah kegiatan ketidaknetralan sebagai ASN/pejabat negara bisa dilaporkan ke Ombudsman. Seharusnya kegiatan tersebut mengandung dan menghadirkan pihak terkait misalkan unsur Forkompinda, dan representasi dari lembaga itu diperbolehkan," beber Hemanto. Kalau yang hadir itu diluar representasi dari lembaga, lanjut Hermanto yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut maka perlu dipertanyakan, apalagi menggunakan atribut partai tertentu. Sementara Try Sandi Apriana, ketua DPC Partai Demokrat Jember, saat dihubungi melalui telepon selulernya menerangkan, kalau bicara tahapan pemilu masih belum dimulai, dan bupati telah mengajak semua partai politik. "Saya melihat kegiatan ini boleh diikuti oleh semua partai, Bupati sendiri mengajak semua sejak awal untuk semua partai boleh ikut tidak ada masalah, tidak ada kata menguntungkan salah satu partai dan semua dirangkul partai dirangkul, " jelas Try Sandi. Ayo ikut Jember berbagi, lanjut Try Sandi, semua boleh ikut tapi mereka tidak ada yang datang artinya tidak sebatas mantu dan keluarga tapi kepada semua partai politik yang hendak ikut diperbolehkan. "Dan kedatangan kami hanya memantau tidak ikut membagi dan tidak mengatakan kalau beras/yang diberikan itu dari saya, dan memang bantuan itu dari pemerintah dan yang menyalurkan bupati, " kelit Try Sandi. (edy)
J-Berbagi Bisa Dilaporkan ke KASN dan Ombudsman
Selasa 02-05-2023,14:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-01-2026,17:30 WIB
Dandim Sumenep Klarifikasi Isu Negatif Pembangunan Koperasi Merah Putih
Senin 12-01-2026,16:32 WIB
Pemkab Ponorogo Target Kantongi Rp 370 Juta dari Lelang Kendaraan Operasional
Senin 12-01-2026,16:49 WIB
Gedung Literasi Magetan Senilai Miliaran Rupiah Bakal Dijadikan Sekolah Rakyat
Senin 12-01-2026,19:52 WIB
Menuju Kota Mendunia, Pemkot Madiun Naikkan Standar Pendidikan ASN
Senin 12-01-2026,16:58 WIB
Jawa Timur Komitmen Lawan Pasung ODGJ, Dinsos Tekankan Peran Keluarga
Terkini
Selasa 13-01-2026,14:40 WIB
Amankan Aset Daerah, Pemkab Jombang Anggarkan Rp462 Juta
Selasa 13-01-2026,14:36 WIB
MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Selasa 13-01-2026,14:32 WIB
Sepanjang 2025, Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Tembus Lebih dari 6 Juta
Selasa 13-01-2026,14:21 WIB
Bukan Cuma Push Rank: Apa yang Sebenarnya Kita Pelajari dari Gim
Selasa 13-01-2026,14:12 WIB