Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29) alias Afan, tersangka pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya sendiri ternyata seorang residivis kasus narkoba. Fakta itu terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan Afan terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9) pada Sabtu (29/4/2023) kemarin. "Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Pernah ditahan di Surabaya," katanya, Minggu (30/4/2023). Tersangka ditangkap dalam kasus narkoba pada 2016 silam. Divonis 3,5 tahun penjara. Selama Afan dipenjara, korban tinggal bersama ibunya. Baru setelah bebas, keluarga kecil itu kembali bersama. "Kemudian satu tahun terakhir korban dipondokkan. Hingga pada Lebaran kemarin, mereka tinggal di kontrakan Menganti yang menjadi TKP itu," tandasnya. Tiga hari sebelum kejadian, ibu korban minggat akibat hubungan rumah tangga yang tidak harmonis. Kondisi itu yang menjadi salah satu penyebab tersangka akhirnya gelap mata dan membunuh putri semata wayangnya. Afan menghujamkan 24 tusukan ke tubuh mungil AZK yang sedang tidur lelap. Sementara itu, Afan saat dikonfirmasi mengakui pernah menghuni jeruji besi Polrestabes Surabaya. Pekerja konveksi itu ditangkap polisi gegara barang haram narkoba. Waktu itu diajak teman. Setelah bebas 2020 lalu dia taubat. "Gak pernah pakai lagi," ujarnya. Seperti diberitakan, bocah berusia 9 tahun tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023). Tersangka begitu sadis dan biadab dalam menghabisi nyawa korban AZK. Ditemukan 24 luka tusukan.(and/har)
Ada Fakta Baru, Ayah Pembunuh Anak Kandung itu Residivis Narkoba
Minggu 30-04-2023,18:24 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :