Lumajang, memorandum.co.id - Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson menginisiasi pembebasan pemasungan, Sugeng (45), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Desa Duren, Kecamatan Klakah. Raut wajah cerah lelaki yang sudah menderita gangguan jiwa selama tiga dasawarsa dan belakangan harus mengalami pemasungan ini tampak ketika dievakuasi untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan penanganan kejiwaan. Pembebasan dan upaya pengobatan Sugeng diinisiasi oleh Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson bersama Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, dan Dandim 0821/Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra. Selanjutnya, Sugeng dititipkan di Yayasan Berkas Bersinar Abadi di Lamongan milik Ipda Purnomo yang dikenal punya kepedulian tinggi terhadap ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). AKBP Boy Jeckson menyebut, evakuasi dan upaya pengobatan ini sekaligus menjadi contoh kolaborasi apik antara stakeholder pemerintah Kabupaten Lumajang. Menurutnya, sinergi seperti inilah yang disebutnya akan memberi dampak serta manfaat besar bagi warga Kota Pisang. "Kolaborasi serta sinergi memang semestinya terwujud dalam hal-hal yang secara nyata mengurangi beban serta permasalahan di dalam masyarakat. Hal itulah yang terlihat jelas dalam pelepasan Bapak Sugeng dari pemasungan serta upaya rehabilitasi kejiwaan yang kami lakukan hari ini," ucap AKBP Boy Jeckson, Jum'at (28/4/2023). "TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPRD Kab. Lumajang, hingga RS Bhayangkara bisa secara bersama-sama menggunakan otoritas yang dimiliki untuk membantu warga. Pemanfaatan otoritas seperti inilah yang akan terus kami dorong serta tingkatkan ke depan. Jika kita memiliki kemampuan, otoritas, dan kelebihan apapun, marilah bersama-sama membantu masyarakat yang membutuhkan," katanya. Pada kesempatan tersebut, kayu pasung yang mengapit kaki Sugeng dibongkar langsung oleh AKBP Boy Jeckson dengan menggunakan linggis. Sugeng juga menjalani pemeriksaan medis sebelum dibawa ke Lamongan. Ipda Purnomo memuji kolaborasi yang diperlihatkan jajaran Forkopimda Lumajang ini dalam penanganan ODGJ. Menurutnya, perhatian dari pengemban otoritas daerah akan sangat membantu kelompok rentan seperti ODGJ. "Kolaborasi Kapolres, Bupati, Dandim, serta otoritas terkait di Kabupaten Lumajang ini tentu luar biasa. Hal-hal seperti inilah yang dibutuhkan oleh masyarakat, terlebih kelompok rentan seperti halnya penderita gangguan kejiwaan," ujarnya. "Bapak Sugeng akan kami bawa dan rawat di Lamongan. Di tempat kami nanti, selain penanganan medis lewat obat-obatan dan penanganan dokter spesialis juga akan diberikan sentuhan kejiwaan sehingga pengobatan terhadap ODGJ bisa lebih maksimal. Semoga bisa segera sembuh dan kembali ke tengah masyarakat," katanya.(ags/ziz)
Forkompinda Lumajang Kompak Bebaskan ODGJ dari Pasungan Selama 3 Tahun
Jumat 28-04-2023,13:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,20:26 WIB
Sidang Perdana Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, JPU Beber Dua Klaster Korupsi
Kamis 11-06-2026,15:26 WIB
Cuci Uang Rp220,3 Miliar dari Investasi Bodong King Koil, Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis 11-06-2026,19:24 WIB
Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Kristianto Dituntut 9 Bulan Penjara
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Pikap Tabrak Truk Parkir di Pantura Situbondo, Sopir dan Penumpang Tewas
Kamis 11-06-2026,20:34 WIB
UMM Bangun Pabrik Infus di Malang, Pasok Kebutuhan Medis Nasional
Terkini
Jumat 12-06-2026,15:18 WIB
Staf Khusus Kepresidenan Tinjau Koperasi Merah Putih di Sidoarjo
Jumat 12-06-2026,15:14 WIB
Satreskrim Polres Malang Resmikan Ruang Pemeriksaan Prawira Hirya 49
Jumat 12-06-2026,15:11 WIB
Desak Tak Ulangi Kesalahan, Aktivis di Jombang Desak BGN Tak Asal Verifikasi SPPG
Jumat 12-06-2026,15:07 WIB
Kesaksian Nurul, Pemilik Rumah Dua Lantai yang Terbakar di Bronggalan Sawah
Jumat 12-06-2026,14:18 WIB