Ketiga tersangka di Mapolres Tulungagung. Tulungagung, memorandum.co.id - Tiga karyawan gudang penyimpanan cengkeh kering di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya, ketiganya ditangkap polisi karena mencuri di gudang tempatnya bekerja. Ketiganya adalah MR (44), warga Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Kemudian AA (37), warga Desa Surondakan, Kecamatan /Kabupaten Trenggalek dan SR (37), warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, para tersangka sudah diamankan."Untuk proses hukum masih berjalan," terangnya, Rabu (26/4/2023). AKP Agung menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian 16 karung cengkeh kering milik pengusaha perempuan berinisial SG (65), asal Kabupaten Trenggalek, dengan total kerugian lebih dari Rp 100 juta. Polisi yang mendalami kasus ini kemudian menangkap ketiganya tanpa perlawanan. Kendati sempat mengelak, namun peran ketiganya dalam pencurian itu terekam CCTV. "Ketiganya kita amankan, setelah kita yakin dan ada bukti rekaman CCTV yang bisa kita amankan dari lokasi kejadian," jelasnya. Kepada polisi, ketiganya mengaku melakukan dua kali pencurian. Yakni pada 7 April dan 17 April 2023. Saat pencurian pertama, ketiganya bisa membawa kabur 4 karung cengkeh kering dan dijual dengan harga Rp 24 juta. Lalu pada pencurian kedua, tersangka berhasil membawa 12 karung cengkeh dan dijual dengan harga lebih dari Rp 86 juta. Tersangka MR menjadi eksekutor pencurian. Kemudian dibantu tersangka AA yang bertugas sebagai satpam di gudang itu. Sedangkan urusan penjualan dilakukan oleh tersangka SR. "Tersangka SR dan AA mendapatkan bagian Rp 2,5 juta. Sedangkan tersangka MR dapat 2 juta pada pencurian pertama," ujarnya. Kemudian untuk pencurian kedua, tersangka MR bisa beraksi dengan menduplikatkan kunci gudang dan meminta tersangka SR untuk menjualkan hasil kejahatannya. "Uang hasil kejahatan yang kedua belum mereka bagi," kata dia. Masih lanjut dia, adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 6 juta dari tangan MR. Kemudian 5 handphone, 1 kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kunci duplikat, lalu 1 lembar nota penjualan warna putih dan uang tunai Rp 85.262.500, dan beberapa barang bukti lainnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fir/mad)
3 Karyawan Gudang Cengkeh Plosokandang Dijebloskan Penjara
Rabu 26-04-2023,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,14:01 WIB
Dorong Perekonomian Masyarakat, Ikasbhara Jitakri Gelar Pertaba di Lembah Krepyak
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,06:58 WIB
Voli Spektakuler Patrick Dorgu Antar Manchester United Tundukkan Newcastle
Terkini
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,17:54 WIB
Kapolres Kediri Tinjau Kamseltibcarlantas di Jalur Perbatasan Pastikan Pengamanan Nataru Lancar
Sabtu 27-12-2025,17:49 WIB
Proyek Rumah Pompa di Sidoarjo Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Perketat Pengawasan
Sabtu 27-12-2025,17:22 WIB