Sekjen Kemenkumham Ingatkan ASN Tidak Tambah Jatah Libur Lebaran

Selasa 18-04-2023,06:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jakarta, memorandum.co.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham untuk tidak menambah jatah libur Lebaran. Karena itu ASN yang absen pada hari pertama setelah cuti akan mendapatkan sanksi dan tindakan. “Hari pertama kerja setelah cuti bersama, semua sudah harus masuk. Saya tidak mau mendengar ada orang menambah libur dengan alasan tidak masuk akal,” tegas Andap Budhi Revianto saat menjadi pembina Apel Kesiagaan Menjelang Cuti Bersama di lapangan Kemenkumham, Senin (17/4/2023). Sebagaimana diketahui, pada libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah 2023, pemerintah menetapkan libur cuti bersama pada 19-25 April 2023. "Jangan menambah libur dengan alasan tidak masuk akal atau tidak dipersiapkan dengan matang, seperti kehabisan tiket," ujarnya. Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama pada 26 April 2023 akan langsung digelar acara silahturahmi atau halal bil halal dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang akan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se-Indonesia termasuk kantor wilayah. Lebih lanjut, Andap juga meminta ASN Kemenkumham tetap waspada dalam menjaga diri dan lingkungan selama libur Lebaran. "Jangan sampai cuti bersama melalaikan kita dari menjaga diri dan lingkungan. Kita harus tetap waspada dan disiplin menjalani protokol kesehatan," ujarnya. Andap berpesan agar ASN Kemenkumham berhati-hati dalam berkendara dan mempersiapkan segala kebutuhan dalam perjalanan, seperti obat-obatan maupun makanan dan minuman agar nyaman. “Kemudian yang terpenting, jangan lupa berdoa memohon keselamatan kepada Tuhan," ungkapnya. Andap juga mengingatkan, semua pihak harus memperhatikan hal-hal lain bersifat kedaruratan atau tidak terduga, seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, hingga pencurian rumah kosong. (mik/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait