MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Sabtu 15-04-2023,17:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jakarta, memorandum.co.id - Penambahan kewenangan jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) bertentangan dengan UUD 1945. Demikian diputuskan Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 20/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya seperti dilansir laman MKRI. Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul tersebut, MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 33/PUU-XIV/2016 tersebut menegaskan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Selain itu, Mahkamah menegaskan apabila ada pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang justru menjadikan norma tersebut inkonstitusional. Pemohon mendalilkan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang telah memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Terlebih lagi, menurut Pemohon adanya fakta bahwa dalam perkara pidana yang telah dijalani oleh Pemohon, Kejaksaan telah mengajukan PK meskipun Pemohon telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan PK yang telah diajukan oleh Pemohon sehingga hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, menurut Pemohon, pengajuan PK yang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut juga didasarkan atas penuntutan yang berlaku surut karena PK diajukan Jaksa sebelumnya atas putusan PK dari Mahkamah Agung yang membebaskan terpidana dan telah diputus pada tanggal 15 September 2021. Sedangkan, norma pada Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 sehingga materi muatan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yakni hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Sebagaimana diketahui, Uji materiil ini diajukan oleh klien Hartono yang berprofesi sebagai notaris melalui surat kuasa khusus kepada tim advokat Singgih Tomi Gumilang, Muhammad Sholeh, Antonius Youngki Adrianto, Rudhy Wedhasmara, dan Dimitri Anggrea Noor dari SITOMGUM Law Firm. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi klien Hartono dan SITOMGUM Law Firm pada khususnya dan para akademisi hukum pidana serta semua insan hukum pada umumnya; karena mengakomodir seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait harus menyesuaikan regulasi dan praktik hukum yang berlaku. "Kami sangat senang dengan putusan ini, dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Kami juga mengapresiasi upaya klien kami, bapak Hartono, yang telah telah berani memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami untuk memohonkan uji materiil Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia", ujar Singgih Tomi Gumilang, Managing Partner SITOMGUM Law Firm dalam keterangan tertulisnya. (iku/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait