Mobil dinas Pemkot Surabaya yang diparkir di sekitaran Balai Kota Surabaya waktu Lebaran tahun lalu. Surabaya, memorandum.co.id - Untuk kesekian kalinya, Pemkot Surabaya melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Untuk itu, mobil dinas itu dikandangkan di sekitar Balai Kota Surabaya. Untuk itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas pada saat menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah mendatang. Tujuannya, agar kendaraan plat merah itu tidak digunakan untuk bepergian ke luar kota. Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pada saat menjelang libur Lebaran mendatang, kendaraan plat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota. "Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh nggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Maka boleh pakai mobil dinas, kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi," kata Wali Kota Eri, Jumat (14/4/2023). Wali Kota Eri mewanti-wanti jangan sampai kendaraan dinas dipakai untuk ke luar kota untuk mudik atau libur Lebaran. Bila ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota maka harus siap menerima sanksinya. Ia memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota. "Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," ujar Wali Kota Eri. Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menginstruksikan, pada 19 April 2023 mendatang kendaraan plat merah Pemkot Surabaya sudah harus terparkir seluruhnya di Balai Kota. "Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya. Sedangkan Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan. "Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari. Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran. "Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," tegasnya. (udi)
Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Nekat Sanksi Siap Menanti
Jumat 14-04-2023,19:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,07:07 WIB
Cancel Terapis di Lokasi Setelah Lihat Foto, Soapland Massage Kenakan Cas Rp100 Ribu
Jumat 17-04-2026,07:47 WIB
Waspada Beras SPHP Oplosan, Peneliti Gizi FKM Unair Ungkap Risiko Kanker hingga Keracunan
Kamis 16-04-2026,23:16 WIB
Produksi Susu Sapi Boyolali Naik Empat Kali Lipat, Suplai Capai 2.000 Liter Per Hari
Jumat 17-04-2026,00:03 WIB
Stok Energi Aman, Harga BBM Subsidi Dipastikan Stabil hingga Akhir 2026
Kamis 16-04-2026,23:32 WIB
Program MBG Ciptakan Ekosistem Pemberdayaan, Investasi Capai Rp 40 Triliun
Terkini
Jumat 17-04-2026,22:37 WIB
Ahli Forensik Unair Tekankan Autopsi pada Kasus Kematian Diduga Asfiksia
Jumat 17-04-2026,21:55 WIB
Guru di Bogor Ungkap Papan Digital Interaktif, Tingkatkan Semangat Belajar Siswa
Jumat 17-04-2026,21:52 WIB
Remaja Putri Boyolali Kembali Sekolah Lewat Program Sekolah Rakyat
Jumat 17-04-2026,21:44 WIB
Persebaya Tumbang 1-2 dari Madura United di Derbi Suramadu
Jumat 17-04-2026,20:53 WIB