Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Surabaya menyoroti maraknya tempat usaha jenis cafe dan resto yang bertebaran di kawasan Jalan Embong Malang. “Usaha dijalankan dan dioperasionalkan, namun izin belum dilengkapi atau disusulkan. Inikan jadi aturan yang dibalik,” keluh Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (12/04/2023). Anas Karno menengarai semangat kebangkitan ekonomi dengan memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha dimanfaatkan sebagai dalih untuk mengesampingkan perizinan. Anas menyebut bahwa saat ini Komisinya tengah menyoroti adanya tempat usaha yang sudah beroperasi namun perizinannya belum dilengkapi. “Seperti Lawson, cafe dan resto brand titel Jepang yang menyediakan makanan olahan ala Jepang dan Korea di Jl. Embong Malang, izin peruntukannya tidak sesuai sebagai cafe dan resto. Karena mereka menempati Ruko (rumah toko), yang izin peruntukannya sebagai kawasan perkantoran” katanya. Anas menyebut kecurigaannya juga diperkuat dengan keterangan dari dinas permodalan jika izin peruntukan IMB-nya masih berupa perkantoran. “Saya sudah konfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa lokasi mereka ini menggunakan ruko. Jadi peruntukan IMB nya yaitu ruko untuk perkantoran, bukan untuk cafe resto. Peruntukan ini harus diubah. Harus disesuaikan dengan kondisi peruntukan yang ada, yaitu cafe resto,” tegasnya pada Kamis (13/04/2023). Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, mereka mengantongi izin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). “Kita di Komisi B juga ingin memastikan ijin AMDAL (Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-Lintas dan IPAL (Ijin Pengolahan Air Limbah,” jelas Anas. Anas Karno menambahkan, ijin keduanya tidak kalah penting. Karena lokasi usaha di pinggir jalan raya pusat ekonomi Surabaya, yang padat kendaraan. Kemudian usaha resto dan cafe perlu penanganan limbah yang baik, agar tidak mengganggu lingkungan. “Siang hari mereka sudah buka sampai malam. Kalau dilihat sekilas seperti mini market. Tapi kalau masuk ada cafe restonya. Lokasinya memang berhimpitan dengan mini market,” ujarnya. Anas kembali mengatakan, Komisi B berkomitment mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi supaya PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya mencapai target bahkan melebihi target. Yang tentunya peruntukannya untuk kepentingan warga Surabaya. “PAD tersebut salah satunya berasal dari cafe dan restoran. Namun para pengusaha dan pelaku bisnis di Surabaya tetap harus mematuhi Perda, yang diantaranya berbagai kelengkapan ijin usaha,” pungkasnya.(mik)
Komisi B DPRD Surabaya Soroti Tempat Usaha Tak Taat Perizinan
Jumat 14-04-2023,13:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,20:20 WIB
Patroli Ngabuburit, Samapta Polres Kediri Kota Amankan Jalan Jaksa Agung Suprapto
Minggu 22-02-2026,20:15 WIB
Pencuri Aki Truk Terekam CCTV di Sutorejo Prima Surabaya
Minggu 22-02-2026,20:03 WIB
Pikap Bermuatan 2 Ton Ikan Masuk Saluran Irigasi di Jalur Pantura Situbondo
Terkini
Senin 23-02-2026,19:25 WIB
Polres Kediri Kota Istiqomah, Tarawih Bersama Warga Bangun Kedekatan Spiritual
Senin 23-02-2026,19:19 WIB
Freddy Desak Pemprov Jatim Lepas Aset Jalan Pandugo Surabaya Demi Pelebaran
Senin 23-02-2026,19:15 WIB
Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara
Senin 23-02-2026,19:12 WIB
DLH Surabaya Tegaskan Parkir Area Makam Gratis, Warga Diminta Tolak Pungli
Senin 23-02-2026,19:04 WIB