Malang, Memorandum.co.id - Hadirnya netizen karena perkembangan teknologi, telah memberikan pengaruh dalam bermedia sosial. Terutama dalam mengemukakan berpendapat. Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Faizin Sulistio, SH., LLM menerangkan, adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebetulnya sudah ada pembatasan. Terutama, dalam konteks moral etik dan hukumnya. Hukum yang mengaturnya, yakni hukum perdata. "Hukum tersebut mengatakan, jika ada orang yang dirugikan, bisa melakukan gugatan perdataan pidana.Biasanya terkait dengan penyebaran konten-konten yang dianggap kurang baik dan meresahkan," terangnya, saat Bincang Santai (Bonsai) di gedung Rektorat UB, Rabu (12/04/23) Ia menambahkan, kehadiran konten ilegal sudah diatur dalam beberapa pasal dalam UU ITE. Adanya seluruh pasal menunjukkan, bagaimana aturan hukum bisa membatasi. Terkait penyebaran konten ilegal berlebihan, bahkan melanggar hak untuk seseorang. Apalagi, setiap orang memiliki hak masing-masing dalam mengakses, berekspresi, dan mendapatkan rasa aman di dunia digital. Hak seseorang tersebut, tidak boleh melanggar hak orang lain. “Seseorang yang masuk ke dalam ruang siber, dianggap menjadi subjek. Biasanya, tidak disadari, sama saja dengan ruang privat," lanjutnya. Sementara itu, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Rafly Rayhan Al Kahri menerangkan, kebebasan berekspresi di media sosial telah dijamin konvenan-internasional. Bahkan hal tersebut merupakan bagian dari Hak Azazi Manusia (HAM). "Era hari ini, adalah era disrupsi. Terutama bidang teknologi menciptakan kegagapan masyarakat. Karena ketidakpahaman bagaimana memanfaatkan medsos dengan baik. Sayangnya, konten privat disebarluaskan di media sosial. Sehingga menjadi konsumsi publik," terangnya. Di EM sendiri, kata dia, ada program kerja yang mengedukasi tentang keamanan siber. Bahkan, sedang digarap bagaimana mengelola media sosial. Sehingga memberikan manfaat bahkan keuntungan bagi si pengguna. (edr/gus)
Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Kebebasan Berpendapat di Medsos Era Disrupsi
Kamis 13-04-2023,06:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,07:55 WIB
Reaktualisasi Semangat Kartini dalam Ekonomi Kuliner Digital
Selasa 21-04-2026,08:08 WIB
Kartini Modern ala Ni Komang Darmiati: Belajar Tanpa Henti, Jaga Empati di Era AI
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Terkini
Selasa 21-04-2026,23:37 WIB
Rosan Lapor ke Presiden Prabowo, Indonesia Masih Jadi Primadona Investor Asing
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Selasa 21-04-2026,23:15 WIB
Modus Joki UTBK SNBT 2026 di Surabaya Terbongkar, Gunakan Ijazah dan Identitas Palsu
Selasa 21-04-2026,23:10 WIB
Gudang Kelapa di Dukun Gresik Terbakar saat Ditinggal Salat Magrib
Selasa 21-04-2026,21:58 WIB