Tersangka diamankan petugas di Polrestabes Surabaya dan BB. Surabaya, memorandum.co.id - Ingin mencari penghasilan tambahan, DL (40), driver online (ojol) asal Kenjeran, edarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Perbuatannya itu, akhirnya mengantarkannya mendekam di penjara. Ini setelah tersangka ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melalui penggerebekan di rumahnya. Terbukti, ketika digeledah ditemukan 5 poket sabu seberat 11,32 gram, tiga pipet kaca berisi sisa sabu seberat 6,8 gram, timbangan elektrik yang diakui miliknya. "Pipet kaca di dalamnya yang diduga digunakan tersangka untuk mengisap sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (10/4). Penggerebekan dilakukan menyusul informasi yang masuk ke anggotanya yang bertugas di lapangan. Bahwa tersangka selain bekerja ojol juga pengedar sabu. Berbekal informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan aktivitas tersangka. "Ternyata benar, tersangka menerima pesanan sabu dari pelanggannya," beber Daniel. Setelah dipastikan pengedar, anggota langsung menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti milik tersangka. Selanjutnya, DL dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Saat ini masih kami kembangkan lagi untuk menangkap pengedar yang lebih besar," tandas Daniel. Saat diinterogasi petugas, DL mengaku mendapatkan barang haram dibeli dari seseorang berinisial HP. Tersangka transaksi secara ranjau di Jalan Jambu, Bangkalan, Madura, seharga Rp 5 juta. "Sabu diranjau di pot bunga di depan SD Jambu. di ranjau depan sekolah dasar (SD)," terang DL kepada penyidik. Setelah mendapatkan barang DL pulang untuk membagi menjadi beberapa kemasan untuk dijual lagi seharga Rp 300 ribu per poket. "Hasilnya untuk tambahan penghasilan sehari-hari Pak," ujarnya. (rio)
Edarkan Sabu, Driver Ojol Berlebaran di Penjara
Senin 10-04-2023,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Kamis 06-08-2026,07:59 WIB
Dari Penjual Tahu Kocek hingga Anak Petani, Cerita Haru Mahasiswa KIP-K Dominasi IPK Tertinggi di UIJ
Kamis 06-08-2026,06:01 WIB
Ini 4 Rekomendasi HP Gaming Premium 2026, Performa Gahar Libas Game Berat
Kamis 06-08-2026,14:14 WIB
Rebutan Lapak Taman Bungkul Memanas, Dewan Minta Pendaftaran Pedagang Baru Dihentikan
Kamis 06-08-2026,10:11 WIB
Prioritas Penyandang Disabilitas, Aksi Anggota Polsek Ngawi Kota Panen Pujian
Terkini
Kamis 06-08-2026,22:02 WIB
Jelang Lawan Singapura, Timnas Indonesia Percaya Diri Raih Tiket Semifinal Piala AFF 2026
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,21:56 WIB
Polsek Gayungan Perketat Pengamanan Honda DBL 2026 di Jawa Pos Arena Surabaya
Kamis 06-08-2026,21:40 WIB
Mayoritas Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Pulih, Pemerintah Fokus 11 Daerah Prioritas
Kamis 06-08-2026,21:33 WIB