Remaja diamankan petugas usai melakukan balap liar di Jalan Mayjen Sungkono. Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 5 remaja diamankan anggota Polsek Wonokromo setelah terlibat balap liar di Jalan Mayjen Sungkono, Jumat (7/4) dini hari. Kelima remaja yang diamankan, BAR (15) warga Jalan Balongsari Tama; Ardianto (19) warga Jalan Bumisari Praja; AR (17) warga Kupang Jaya; Hermawan (22) warga Simo Pomahan, dan KR (17) warga Pakis. Informasi yang dihimpun, para pemuda tersebut melakukan balap liar. Anggota Polsek Wonokromo dan jajaran samping yang mendapatkan laporan dari masyarakat segera menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi dan membubarkan ajang balap liar tersebut. Petugas juga mengamankan lima remaja dan menyita 3 sepeda motor. Sementara itu, Kapolsek Wonokromo Kompol Riki Donaire membenarkan telah mengamankan remaja bala liar. "Mereka kami tilang. Kami akan berikan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan perangkat RT, RW," tegas Riki. (rio)
Terlibat Balap Liar, Lima Remaja Diamankan
Jumat 07-04-2023,19:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Rabu 14-01-2026,14:10 WIB
MUI Jatim Soroti Nikah Siri dengan Istri atau Suami Orang di Era KUHP Baru
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Terkini
Kamis 15-01-2026,12:40 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Kamis 15-01-2026,11:44 WIB
Polsek Simokerto Bersama 3 Pilar Gelar Kerja Bakti di Jalan Gembong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB