Tulungagung, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung akhirnya mengeksekusi WNA (29), warga Kecamatan Kauman yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Awalnya, WNA ditetapkan sebagai tahanan rumah untuk alasan kemanusiaan. Itu karena yang bersangkutan memiliki dua anak balita. Masing-masing berusia 1 tahun dan 3 bulan. Namun rupanya, keringanan yang diberikan itu justru disia-siakan oleh WNA. Terdakwa tidak kooperatif. Terbukti dia mangkir di dua kali persidangan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui WNA tidak berada di rumah. Ia pergi ke luar kota. Dan kedua bayinya diasuh oleh orang tua terdakwa. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tulungagung. "Langsung kita eksekusi. Dan saat ini sudah ditahan di lapas," ujarnya, Kamis (6/4/2023). Amri menjelaskan, polisi menangkap WNA pada 30 Agustus 2022 lalu. Saat itu polisi mendapati WNA tengah membeli dan mengkonsumsi sabu. "Akhirnya sejak diproses polisi sudah dijadikan tahanan rumah, agar anaknya tidak terlantar," ucap Amri. Statusnya itu berlanjut pada saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 23 Februari sampai 14 Maret 2023. Bahkan saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada 14 Maret hingga 12 April 2023, status WNA masih tahanan rumah. "Ketidakhadiran terdakwa di persidangan membuktikan dia bersikap tidak kooperatif. Karena itu pengadilan mengeluarkan penetapan, mencabut statusnya sebagai tahanan rumah," pungkasnya. (fir/mad)
Tak Kooperatif, Tahanan Rumah Ini Dijebloskan ke Penjara
Kamis 06-04-2023,14:20 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :