Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/4). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi. Dua di antaranya Anggota DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Enam saksi lainnya, Aryo Dwi Wiratno (ASN Dinas Bina Marga Provinsi Jatim); Edy Tambeng Widjaja (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), Baju Trihaksoro (Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Provinsi Jatim), Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Jatim), Saiful Anam (Kasubid Perbendaharaan BKD Provinsi Jatim), dan Very Agung Aprilyanto (staf DPRD Jatim, ajudan STPS). "Izin majelis untuk pemeriksaan saksi kami bagi menjadi dua kelompok. Untuk anggota dewan yang terakhir," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto. Untuk sementara, ketua majelis hakim Tongani skorsing (menunda) sidang untuk salat Zuhur. (fer)
Sidang Korupsi Dana Hibah APBD Hadirkan Dua Anggota DPRD Jatim
Selasa 04-04-2023,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Terkini
Rabu 01-07-2026,15:47 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Pelayanan Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Rabu 01-07-2026,15:41 WIB
Pemkab Gresik Percepat Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Dasar Perencanaan Kebijakan Daerah
Rabu 01-07-2026,15:35 WIB