Madiun, Memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. Surat ini disampaikan puluhan pengurus Demokrat Kota Madiun melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (3/4/2023). Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun, Istono mengaku, upaya ini dilakukan setelah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Istono menuding, upaya Moeldoko hanya untuk mengkudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Demokrat. "Upaya hukum Moeldoko semua sudah terpatahkan, mulai dari pengadilan, banding, kasasi, itu semuanya tidak ada yang berhasil. Namun demikian Moeldoko mengajukan PK. Oleh karena itu kami yang didaerah memberikan suport kepasa Ketua Umum AHY agar terus memimpin Partai Demokrat, agar tetap eksis dan keberadaannya diterima oleh masyarakat luas," katanya. Surat yang diberikan kepada PN Kota Madiun berisi kronologi upaya kudeta yang dilakukan Moeldoko. Dalam dokumen itu, pihaknya juga menyerahkan salinan putusan MA yang memenangkan Demokrat dibawah kepemimpinan AHY. Sehingga, pihaknya meminta MA agar menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko. Dalam kesempatan itu, Istono secara tegas tetap tegak lurus kepada kepemimpinan AHY dan menolak kepemimpinan Moeldoko. Sehingga, segala upaya akan dilakukannya agar PK tersebut tidak dikabulkan. "Kami yang ada didaerah memberikan dorongan kepada lembaga penegak hukum dalam hal ini. Kami didaerah tegak lurus dengan kepemimpinan AHY. Kami secara tegas tetap menolak kepemimpinan Moeldoko," ujarnya. (mas)
Demokrat Kota Madiun Surati MA, Tolak Kepemimpinan Moeldoko
Senin 03-04-2023,14:30 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :