Surabaya, memorandum.co.id - Meski pernah ditangkap atas kasus peredaran narkoba, tidak membuat EP (39), warga Kedung Mangu, bertaubat. Malah, pria yang sehari-hari bekerja di bengkel motor dekat rumahnya, itu kembali berususan dengan polisi atas kasus yang sama. Perbuatannya terungkap setelah dia kembali ditangkap oleh anggota Satreakoba Polrestabes Surabaya di rumahnya dan ditemukan 18 poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 4,46 gram. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik, dua kantong untuk menyimpan sabu dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp 150 ribu, dan satu bendel plastik klip yang belum terpakai. "Tersangka mengaku sudah menjual dua poket sabu sebelum kami tangkap," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (30/3/2023). Daniel mengungkapkan, tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bulan Juli 2022. Saat diinterogasi penyidik, EP mengaku membeli barang haram itu ke Cak Mat (DPO) yang diranjau di rel kereta api Jalan Demak. "Saya beli seharga Rp 3,6 juta. Tapi saya baru membayar Rp 800 ribu. Sisanya jika sudah habis," terang EP. Setelah mengambil barang, EP mengaku pulang untuk membagi menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi ke pelanggan. Kemasan poket kecil menjadi 20 poket. Setiap poketnya memiliki berat 0,2 gram. Setelah itu, tersangka menyimpan dalam dua kantong berbeda. "Saya baru menjual dua poket tapi terburu ditangkap polisi," tuturnya. (rio)
Edarkan Sabu, Residivis Kedung Mangu Dikerangkeng Lagi
Kamis 30-03-2023,20:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,18:37 WIB
Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba
Terkini
Kamis 26-12-2024,10:10 WIB
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri Sejak 1968
Kamis 26-12-2024,10:07 WIB
Puncak Libur Nataru, Polres Tulungagung Persiapkan Rekayasa Lalin di JLS
Kamis 26-12-2024,09:25 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Kampanye Anti-Knalpot Brong Jelang Pergantian Tahun
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,07:26 WIB