Batu, memorandum.co.id - Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu melalui Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari (17-28 Maret 2023). “Selama Operasi Pekat, Polres Batu berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dan 19 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin di depan Lobi Mapolres Batu, Kamis (30/3/2023). Kasus yang diungkap adalah miras (8 kasus), perjudian (2 kasus), dan masing-masing 1 kasus yaitu prostitusi, narkoba, petasan, handak/ bondet. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti sitaan sudah diamankan di Mapolres Batu. Barang bukti, uang Rp600.000, 1.280 botol miras berbagai merek, 3 jerigen minuman keras illegal beralkohol, 1 bom peledak (bondet), 20 kg alumunium powder Mesh 325. Selain itu, 2 kantong plastik sentrotium nitrate, 2 kantong plastik bubuk serbuk booster klengkeng, 1 pocket sabu dibungkus plastik klip bening berat kotor sekitar 3,02 gram, dan 8 unit HP. Menurutnya, operasi Pekat yang dilaksankan setiap tahun ini untuk cipta kondisi situasi kamtibmas yang kondusif menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 H. Operasi ini menyasar dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, narkoba/ miras, handak dan senjata tajam. (nik/ari)
Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Batu Ungkap 14 Kasus
Kamis 30-03-2023,18:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-04-2025,22:27 WIB
Gudang Produksi Sandal Ardiles Jalan Tanjungsari Terbakar, Petugas Kerahkan Bronto Skylift
Selasa 08-04-2025,22:52 WIB
KA Komuter Tabrakan dengan Truk di Gresik, Asisten Masinis Meninggal Dunia
Rabu 09-04-2025,14:04 WIB
Rugi Rp 6,5 T, Manchester United Gelar Pertandingan di Malaysia dan Hong Kong
Rabu 09-04-2025,14:33 WIB
Ada Peran Bukayo Saka dalam 2 Gol Tendangan Bebas Declan Rice ke Gawang Real Madrid di Liga Champions
Rabu 09-04-2025,11:27 WIB
Panen Raya Padi Serentak, Polres Bojonegoro Dukung Petani Lewat Pendampingan Intensif
Terkini
Rabu 09-04-2025,21:14 WIB
Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp 31,4 Triliun dari BBRI
Rabu 09-04-2025,20:39 WIB
Paripurna Lanjutan Raperda PPA, Bupati Jombang Bacakan Jawaban Atas Pertanyaan Fraksi
Rabu 09-04-2025,20:29 WIB
Wali Kota Madiun: Jam Kerja ASN Boleh ke Warung
Rabu 09-04-2025,20:23 WIB