Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.-Istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut juga diberlakukan terhadap seorang pihak swasta berinisial DR, Senin, 13 Juli 2026.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya," kata Hendarsam.
BACA JUGA:Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie yang Pernah Jadi Jaksa KPK
Ia menjelaskan pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Polri. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Minta Hormati Proses Hukum
Pelaksana Tugas Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti yang diserahkan.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum dilakukan penahanan," kata Rudi.
BACA JUGA:Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
Sumber:






