Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya kepolisian memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan diwujudkan dengan restorative justice. Di Surabaya, upaya itu dilakukan Polsek Sukolilo atas perkara pengeroyokan oleh eks karyawan Chug Bar terhadap dua remaja Klampis. Para pelaku yakni Ainur Rofik, Haykal Ardinar, Ilham Trisa, Nauval Wildan, dan Hoirul Arifin. Meski sempat merasakan pengapnya ruang tahanan, lima tersangka akhirnya menangis saat proses restorative justice disetujui polisi di aula rapat Polsek Sukolilo, Senin (27/3/2023) sore. Pihak keluarga korban, Puri Akbar dan Edo Handani serta perwakilan perangkat kampung setempat turut menyaksikan restorative justice tersebut. "Pertimbangan kami adalah dua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain," kata Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Senin (27/3). "Selain itu, korban yang sudah pulih dan keluarga pelaku yang bertanggungjawab serta kedua belah pihak sepakat untuk kemudian dilakukan penegakan hukum berkeadilan," imbuh Sholeh. Mantan Kasatintelkam Polres Tuban itu juga ingin menyampaikan, jika restorative justice adalah suatu proses hukum sesuai peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara tuntas berkeadilan bagi pihak pelapor dan terlapor. Ia juga ingin menyampaikan jika tidak ada transaksional dalam upaya restoratuve justice yang dilakukan oleh kepolisian. "RJ (restorative justice) bukanlah hal yang transaksional," tegas Sholeh. "Restorasi tidak main-main, kebijakan dengan beberapa sehingga pihak polisi memberikan restorasi, penghentian penyidikan dengan asas keadlian," tambah Sholeh. Meski dikembalikan ke orang tua, para pelaku itu juga diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis. "Tetap kami akan menerapkan kepada mereka wajib lapor. Hari Selasa dan Kamis," tutup dia.(fdn)
Kasus Penganiayaan Warga Klampis Ngasem Berakhir dengan Kesepakatan Damai
Selasa 28-03-2023,06:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,06:55 WIB
Menuju 2026: Sertifikat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,15:13 WIB
Dump Truk Seruduk 10 Kendaraan di Pasar Gondanglegi Pasuruan
Terkini
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,22:45 WIB
Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja
Selasa 09-12-2025,22:32 WIB
130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink
Selasa 09-12-2025,22:24 WIB
DPUPP Situbondo Gunakan DBHCHT Rp13,5 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Selasa 09-12-2025,22:19 WIB