Pengedar Pil Koplo Digelandang Polsek Dau

Senin 27-03-2023,20:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Dau mengamankan LP (22), asal Mergan, Kota Malang, Jumat (24/3). Didiuga, terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.Saat diamankan, dari tangan tersangka disita 100 pil koplo siap edar. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Jedong, Kecamatan Wagir, dan ditemukan 100 tablet, yaitu pil koplo dengan logo LL,” terangnya, Senin (27/3). Pemuda pengangguran itu ditangkap berdasarkan penyelidikan Opsnal Unit Reskrim Polsek Dau. Dari penyelidikan, polisi mendapat informasi apabila LP kerap mengedarkan obat-obatan di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Saat itu, petugas melihat LP dengan gerak-geriknya yang mencurigakan diduga hendak mengedarkan obat-obatan. Polisi kemudian membuntuti LP hingga di kawasan Kecamatan Wagir, dan melakukan penangkapan pada Jumat (24/3) sekitar pukul 19.00 WIB. “Petugas langsung menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan LP. Dan menemukan barang bukti berupa 100 butir pil warna putih dengan logo LL. Polisi juga menyita 4 butir pil serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” jelas Taufik, Senin (27/3/2023). Diamankan pula ponsel milik tersangka yang didalamnya terdapat pesan singkat transaksi obat-obatan. “Menurut keterangan LP, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. LP akan menjual dengan paket kecil berisi 8 butir dengan harga Rp 20 ribu rupiah,” jelasnya. Kini LP ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait