Surabaya, memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jatim yang menjadi wajib pajak (WP) agar segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2022. Pasalnya, batas pelaporan untuk WP orang pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan WP badan terakhir pada 30 April 2023. Pihaknya mengimbau masyarakat Jatim segera melakukan pelaporan pajak. Terlebih, kata Khofifah, saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. dan memilih layanan E-Filling. "Hari ini saya menyampaikan SPT tahunan. Dan yang perlu digarisbawahi, tanggal 31 Maret 2023 itu sudah batas akhir. Jadi saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," kata Gubernur Khofifah usai melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Senin (27/3). Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. "Saya melaporkan SPT secara online melalui E-Filing. Prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuhnya. Khofifah mengatakan, pelaporan SPT tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Denhan begitu, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya. Tak hanya itu, Khofifah juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. "Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak," katanya. Selain mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT, orang nomor satu di Jatim ini juga mengimbau wajib pajak di Jatim untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. "Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi," imbuhnya. Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I baru yang saat ini dijabat oleh Sigit Danang Joyo menggantikan PM John L Hutagaol. "Ini Pak Sigit, saya ucapkan selamat datang sebagai komandan dari kanwil pajak 1. Jawa Timur ini kan ada tiga. Ada di Sidoarjo juga ada di Malang. Jadi ada tiga," ucapnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Jatim. Dia juga menyampaikan bahwa progres pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan. "Saya kira ini momentum yang luar biasa, hari pertama sekaligus sowan Ibu Gubernur. Lalu Ibu Gubernur menyampaikan SPT dan momentum ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita, karena Ibu memberikan contoh yang luar biasa kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT pada waktu yang memang sudah tepat," katanya. (bin)
Wajib Pajak Jatim Diimbau Segera Laporkan SPT 2022, Khofifah: Caranya Mudah dan Serba Online
Senin 27-03-2023,13:40 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :