Khofifah Indar Parawansa. Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang menjajakan minuman beralkohol (mihol) wajib tutup. Begitu pun usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 (waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 (waktu salat isya'/tarawih). Sedangkan para pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) diminta menjajakan makanan secara tidak mencolok. Salah satunya dengan menggunakan tirai. "Bagi para pedagang makanan silakan tetap mengoperasikan warungnya namun ditutup tirai untuk pagi dan sore. Mari kita bersama-sama menghormati yang tengah berpuasa," pesan Khofifah, Kamis (23/3/2023). Sementara untuk tempat hiburan malam, Gubernur Khofifah secara tegas meminta untuk ditutup selama bulan Ramadan. Menurutnya, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, dan panti pijat/rumah pijat, selama bulan Ramadan ini diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan usahanya. Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban selama bulan Ramadan. Pemprov Jatim ingin memastikan bahwa Ramadan tahun ini dapat dilalui dengan khusyuk dan penuh keberkahan. "Saya minta semua wali kota dan bupati di Jawa Timur menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama bulan Ramadan serta saat liburan Idulfitri nanti," tandasnya. Dalam surat edaran itu juga memberikan imbauan kepada para pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. Pengelola obyek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) serta peredaran minuman beralkohol (mihol). "Untuk antisipasi liburan Idulfitri nanti, terutama obyek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat beresiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung," ujarnya. Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang. Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan Napza selama bertugas. (bin)
Gubernur Jatim Minta Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kamis 23-03-2023,10:59 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,22:08 WIB
Ayah Tiri Cabuli Anak Sejak Usia 10 Tahun, Pelaku Ditahan Polrestabes Surabaya
Selasa 03-03-2026,11:09 WIB
Gempuran Gepeng Jelang Lebaran, Sosiolog: Jadi Tradisi dan Pekerjaan Musiman
Senin 02-03-2026,23:12 WIB
Persebaya vs Persib Bandung Berakhir 2-2, Gol Francisco Rivera Selamatkan Bajul Ijo di GBT
Senin 02-03-2026,22:30 WIB
Situasi Timur Tengah Memanas, Penerbangan dari Bandara Juanda Tetap Normal
Senin 02-03-2026,20:15 WIB
Starting Lineup Persebaya vs Persib di Surabaya, Riyan Ardiansyah Isi Lini Depan
Terkini
Selasa 03-03-2026,19:08 WIB
Pengamen Asal Bangkalan Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Keputih Surabaya
Selasa 03-03-2026,19:04 WIB
Dua Peracik Bahan Peledak di Surabaya Belajar dari TikTok
Selasa 03-03-2026,19:01 WIB
Dua Pencuri Tabung Elpiji 3 Kg di Kejawan Keputih Surabaya Tidur Penjara
Selasa 03-03-2026,18:57 WIB
Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak Hukum Dua Kurir 40,8 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Selasa 03-03-2026,18:52 WIB