Tulungagung, memorandum.co.id - Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap produsen bubuk petasan lintas kabupaten. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, dua orang tersangka ditangkap. Masing-masing berinisial MAM (26), warga Sanan Kulon blitar, dan GN (28), warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Blitar. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka MAM, pada Sabtu (18/3/2023) pukul 23.30 WIB di sekitar Jembatan Ngujang 2. MAM ditangkap saat hendak mengantarkan 12 kilogram bubuk petasan kepada pembelinya di Tulungagung. "Kita tangkap satu tersangka dulu, kemudian kita lakukan pengembangan," ujarnya, Senin (20/3/2023). Dari hasil pengembangan diketahui, selama ini MAM mendapatkan suplai bubuk petasan dari tersangka GN. Berikutnya, tersangka GN berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita 38 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan tersangka di kandang sapi tak jauh dari rumahnya. "Total ada 50 kilogram yang bisa kita amankan. Saat ini kita letakkan di lokasi yang aman," jelasnya. AKP Agung mengungkapkan, kedua tersangka diduga kuat merupakan pembuat bubuk petasan. Sebab selama ini keduanya belanja bahan campurannya secara online. Kemudian mencampurnya sendiri, dan memasarkannya saat sudah siap edar. "Pada saat mengirimkan barang menggunakan modus menutupi bahan peledak dengan bunga. Gunanya untuk mengelabuhi atau menghindari kecurigaan petugas," terang Agung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor bernopol AG 2836 OK, 12 plastik masing-masing berisi 1 kg bubuk mesiu siap jual, 1 plastik hitam isi 2,5 Kg bubuk mesiu, 1 plastik hitam isi 1 kg bubuk mesiu, 3 plastik potassium masing-masing berisi 1 Kg, 250 gram benzoat, 7 plastik sulfur kuning masing-masing berisi 1 Kg, 1 Kg bubuk arang kayu, 12 sumbu warna hijau, 100 sumbu warna pink dan hijau, serta beberapa barang bukti lainnya. "Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Dua Produsen Bubuk Petasan Ditangkap Polres Tulungagung
Senin 20-03-2023,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB
Catur Pamungkas Ungkap Kondisi Terkini Persebaya Usai Libur Lebaran Jelang Lawan Persita
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,06:00 WIB
Resident Evil Requiem Siap Membawa Pengalaman Horor ke Level Baru
Selasa 24-03-2026,06:57 WIB
Persik Kediri Kembali Latihan Usai Lebaran, Bidik Poin Penuh Hadapi Persijap
Terkini
Selasa 24-03-2026,23:02 WIB
MPL ID Season 17 Segera Dimulai Akhir Pekan Ini, Persaingan dan Prediksi Tim Unggulan
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Dugaan Prostitusi di Twin Tower
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB
Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Selasa 24-03-2026,21:54 WIB
Khofifah Apresiasi 22 Tahun Tagana dan Tekankan Sinergi Ketangguhan Bencana
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB