Tulungagung, memorandum.co.id - Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap produsen bubuk petasan lintas kabupaten. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, dua orang tersangka ditangkap. Masing-masing berinisial MAM (26), warga Sanan Kulon blitar, dan GN (28), warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Blitar. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka MAM, pada Sabtu (18/3/2023) pukul 23.30 WIB di sekitar Jembatan Ngujang 2. MAM ditangkap saat hendak mengantarkan 12 kilogram bubuk petasan kepada pembelinya di Tulungagung. "Kita tangkap satu tersangka dulu, kemudian kita lakukan pengembangan," ujarnya, Senin (20/3/2023). Dari hasil pengembangan diketahui, selama ini MAM mendapatkan suplai bubuk petasan dari tersangka GN. Berikutnya, tersangka GN berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita 38 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan tersangka di kandang sapi tak jauh dari rumahnya. "Total ada 50 kilogram yang bisa kita amankan. Saat ini kita letakkan di lokasi yang aman," jelasnya. AKP Agung mengungkapkan, kedua tersangka diduga kuat merupakan pembuat bubuk petasan. Sebab selama ini keduanya belanja bahan campurannya secara online. Kemudian mencampurnya sendiri, dan memasarkannya saat sudah siap edar. "Pada saat mengirimkan barang menggunakan modus menutupi bahan peledak dengan bunga. Gunanya untuk mengelabuhi atau menghindari kecurigaan petugas," terang Agung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor bernopol AG 2836 OK, 12 plastik masing-masing berisi 1 kg bubuk mesiu siap jual, 1 plastik hitam isi 2,5 Kg bubuk mesiu, 1 plastik hitam isi 1 kg bubuk mesiu, 3 plastik potassium masing-masing berisi 1 Kg, 250 gram benzoat, 7 plastik sulfur kuning masing-masing berisi 1 Kg, 1 Kg bubuk arang kayu, 12 sumbu warna hijau, 100 sumbu warna pink dan hijau, serta beberapa barang bukti lainnya. "Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Dua Produsen Bubuk Petasan Ditangkap Polres Tulungagung
Senin 20-03-2023,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2026: Kunci Maju Ada di Masa Lalu!
Jumat 27-02-2026,12:45 WIB
PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Jumat 27-02-2026,07:10 WIB
Jasa Marga Berencana Pagar Kolong Tol Tambak Asri, Puluhan Pedagang Terancam Kehilangan Lapak
Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini
Terkini
Jumat 27-02-2026,22:38 WIB
Dua Tersangka Narkoba di Malang Kota Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu
Jumat 27-02-2026,22:32 WIB
Selama Februari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 19 Kasus Narkotika
Jumat 27-02-2026,22:14 WIB
Khofifah Sebut Minyakita Langka di Jatim karena Penyalur Belum Punya NIB
Jumat 27-02-2026,21:51 WIB
Tren Janda Usia Sekolah di Jatim Naik, 90 Persen Lahirkan Anak Berisiko Stunting
Jumat 27-02-2026,21:44 WIB