Tulungagung, memorandum.co.id - Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap produsen bubuk petasan lintas kabupaten. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, dua orang tersangka ditangkap. Masing-masing berinisial MAM (26), warga Sanan Kulon blitar, dan GN (28), warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Blitar. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka MAM, pada Sabtu (18/3/2023) pukul 23.30 WIB di sekitar Jembatan Ngujang 2. MAM ditangkap saat hendak mengantarkan 12 kilogram bubuk petasan kepada pembelinya di Tulungagung. "Kita tangkap satu tersangka dulu, kemudian kita lakukan pengembangan," ujarnya, Senin (20/3/2023). Dari hasil pengembangan diketahui, selama ini MAM mendapatkan suplai bubuk petasan dari tersangka GN. Berikutnya, tersangka GN berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita 38 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan tersangka di kandang sapi tak jauh dari rumahnya. "Total ada 50 kilogram yang bisa kita amankan. Saat ini kita letakkan di lokasi yang aman," jelasnya. AKP Agung mengungkapkan, kedua tersangka diduga kuat merupakan pembuat bubuk petasan. Sebab selama ini keduanya belanja bahan campurannya secara online. Kemudian mencampurnya sendiri, dan memasarkannya saat sudah siap edar. "Pada saat mengirimkan barang menggunakan modus menutupi bahan peledak dengan bunga. Gunanya untuk mengelabuhi atau menghindari kecurigaan petugas," terang Agung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor bernopol AG 2836 OK, 12 plastik masing-masing berisi 1 kg bubuk mesiu siap jual, 1 plastik hitam isi 2,5 Kg bubuk mesiu, 1 plastik hitam isi 1 kg bubuk mesiu, 3 plastik potassium masing-masing berisi 1 Kg, 250 gram benzoat, 7 plastik sulfur kuning masing-masing berisi 1 Kg, 1 Kg bubuk arang kayu, 12 sumbu warna hijau, 100 sumbu warna pink dan hijau, serta beberapa barang bukti lainnya. "Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Dua Produsen Bubuk Petasan Ditangkap Polres Tulungagung
Senin 20-03-2023,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,06:44 WIB
Live TikTok Jadi Etalase 'Pijat Plus-Plus', Pakar: Bukan Sekadar Moral, Ini Krisis Nasional
Jumat 24-04-2026,07:26 WIB
Kasus Pembacokan di Pragoto Surabaya, Pelaku 4 Orang 1 Eksekutor
Jumat 24-04-2026,06:54 WIB
Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Usulan Pejabat AS Diprotes Keras
Jumat 24-04-2026,07:21 WIB
RSUD dr. Soebandi Tembus 13 Besar Nasional, Gus Fawait: Bukti Nyata Transformasi Kesehatan Jember
Jumat 24-04-2026,07:03 WIB
Cedera Hamstring, Lamine Yamal Absen Hingga Akhir Musim Barcelona tapi Siap Tampil di Piala Dunia
Terkini
Sabtu 25-04-2026,06:36 WIB
Guardiola Main Aman, Rodri Dipastikan Absen di Semifinal FA Cup
Sabtu 25-04-2026,06:25 WIB
Bantah Isu Kas Negara Kritis, Menkeu Purbaya: Uang Kita Masih Banyak!
Sabtu 25-04-2026,06:24 WIB
UEFA Jatuhkan Sanksi 6 Laga untuk Prestianni Usai Insiden dengan Vinícius Jr
Sabtu 25-04-2026,06:19 WIB
Derby Panas Angkat Mental Liverpool, Kerkez Optimistis Tatap Akhir Musim
Sabtu 25-04-2026,06:01 WIB