Gresik, Memorandum.co.id - Akibat menipu jemaah calon haji (JCH) hingga ratusan juta, Rahardian Wendar Dianto hanya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bagi korban uang yang disetorkan itu adalah uang dieman untuk haji.[penci_ads id="penci_ads_4"] Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan karena telah menipu sejumlah jemaah calon haji melalui program ongkos naik haji (ONH) plus. Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Budi menjelaskan, dalam berkas tuntutannya bahwa terdakwa kontrak di Perum Grenhill Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti itu menawarkan kepada korban bahwa ada program ONH plus untuk pejabat melalui Koperasi Petrokimia Gresik tahun 2025. Dalam melancarkan tipu muslihatnya, pria asal Desa Balongsari, Kecamatan Magersari, Mojokerto itu berupaya meyakinkan korban bahwa ada jatah haji plus untuk pejabat yang bisa digantikan orang lain. Karena, pejabat itu sudah pernah berangkat haji dan berhalangan. Para korban pun akhirnya berbondong-bondong menyetorkan uang ONH plus itu dengan cara diangsur. Mulai dari Rp 8 juta, Rp 12 Juta, Rp 15 Juta dan ada yang Rp 20 Juta. Total mencapai Rp 187 Juta lebih. “Terdakwa belum punya iktikad baik mengembalikan uang korban,” kata Adit. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui kesalahannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman 1 tahun dikurangan masa tahanan,” ungkapnya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy sempat memberikan masukan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang korban. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. Diketahui, aksi penipuan itu terjadi sejak Januari 2019 hingga Juni 2019 lalu. Modus ini terungkap ketika para calon jamaah haji ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk periksa kesehatan atas program ONH plus. Sampai di lokasi mereka kecewa karena program itu tidak ada. Setelah sadar kalai ditipu, korban lapor ke Polres Gresik. (an/har/mik)
Tipu JCH Rp 187 juta Hanya Dituntut 1 Tahun
Kamis 05-12-2019,07:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,14:34 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Didesak Tepat Waktu, DPRD Surabaya Tekankan K3 dan Integrasi Banjir
Selasa 08-09-2026,15:00 WIB
Kredit Bermasalah KPRI Sejahtera Tembus Rp45 Miliar, DPRD Jombang Soroti Pinjaman Jumbo Pengurus
Selasa 08-09-2026,12:57 WIB
Wuling Pusat Turun Tangan Usai Viral, Korban: Sudah Tanggung Jawab
Selasa 08-09-2026,15:11 WIB
Manajemen SKH Memorandum Silaturahmi ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergi Informasi Hukum
Selasa 08-09-2026,13:59 WIB
Kades Dua Periode Masih Abu-Abu, DPRD Jombang Cari Kepastian Hukum
Terkini
Rabu 09-09-2026,12:45 WIB
Haornas Ke-43, Pemkab Tulungagung Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup dan Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu 09-09-2026,12:41 WIB
Desa Jimbaran Wetan Wonoayu Rencanakan Pembangunan 2027
Rabu 09-09-2026,12:38 WIB
Berawal dari Harapan Orang Tua, Striker Persebaya U-20 Kini Jadi Mahasiswa Kedokteran Unusa
Rabu 09-09-2026,12:36 WIB
PAM Surya Sembada Minta PJT I Buka Akses Early Warning Usai Kasus Air Berbusa
Rabu 09-09-2026,12:24 WIB