Gresik, Memorandum.co.id - Akibat menipu jemaah calon haji (JCH) hingga ratusan juta, Rahardian Wendar Dianto hanya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bagi korban uang yang disetorkan itu adalah uang dieman untuk haji.[penci_ads id="penci_ads_4"] Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan karena telah menipu sejumlah jemaah calon haji melalui program ongkos naik haji (ONH) plus. Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Budi menjelaskan, dalam berkas tuntutannya bahwa terdakwa kontrak di Perum Grenhill Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti itu menawarkan kepada korban bahwa ada program ONH plus untuk pejabat melalui Koperasi Petrokimia Gresik tahun 2025. Dalam melancarkan tipu muslihatnya, pria asal Desa Balongsari, Kecamatan Magersari, Mojokerto itu berupaya meyakinkan korban bahwa ada jatah haji plus untuk pejabat yang bisa digantikan orang lain. Karena, pejabat itu sudah pernah berangkat haji dan berhalangan. Para korban pun akhirnya berbondong-bondong menyetorkan uang ONH plus itu dengan cara diangsur. Mulai dari Rp 8 juta, Rp 12 Juta, Rp 15 Juta dan ada yang Rp 20 Juta. Total mencapai Rp 187 Juta lebih. “Terdakwa belum punya iktikad baik mengembalikan uang korban,” kata Adit. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui kesalahannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman 1 tahun dikurangan masa tahanan,” ungkapnya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy sempat memberikan masukan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang korban. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. Diketahui, aksi penipuan itu terjadi sejak Januari 2019 hingga Juni 2019 lalu. Modus ini terungkap ketika para calon jamaah haji ke Rumah Sakit Petrokimia Gresik untuk periksa kesehatan atas program ONH plus. Sampai di lokasi mereka kecewa karena program itu tidak ada. Setelah sadar kalai ditipu, korban lapor ke Polres Gresik. (an/har/mik)
Tipu JCH Rp 187 juta Hanya Dituntut 1 Tahun
Kamis 05-12-2019,07:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,16:30 WIB
Kapolresta Sidoarjo Ikuti Apel Siaga Banjir dan Cek Wilayah Terdampak
Terkini
Jumat 27-12-2024,14:21 WIB
Ini Modus Tiga Pelaku Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung
Jumat 27-12-2024,14:04 WIB
Polsek Wonocolo Jalin Silaturahmi dengan PC LDII Kecamatan Wonocolo
Jumat 27-12-2024,13:50 WIB
UHW Perbanas Jadi PTS Pertama di Indonesia Terima Akreditasi Internasional IACBE
Jumat 27-12-2024,13:23 WIB
Bhabinkamtibmas Ajak Warga Gunungsari Jadi Polisi untuk Diri Sendiri
Jumat 27-12-2024,13:04 WIB