Malang, memorandum.co.id - AW (25), warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diamankan Reskrim Polsek Kromengan, Polres Malang. Tersangka AW diamankan petugas di rumah saudaranya di Dusun Krajan, Desa Krangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Kamis (16/3) sekitar pukul 00.15. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan pengungkapan ini. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Kromengan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” terangnya, Minggu (19/3/2023). Taufik menambahkan penangkapan tersangka bermula ketika unit opsnal Polsek Kromengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat jika AW terlibat peredaran narkotika di wilayahnya. Tak mau buruannya lepas, polisi langsung menggerebek tak lama usai tersangka masuk ke dalam rumah saudaranya. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil, dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Satu HP yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut diamankan petugas. "Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari seseorang, saat ini tim opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut," kata, Taufik. Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kromengan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah melakukan peredaran narkotika setidaknya 2 kali di wilayah Kabupaten Malang semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang beberapa bulan yang lalu karena kasus perampasan. Terhadap tersangka AW dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)
Pengedar Sabu Gondanglegi Disergap
Minggu 19-03-2023,17:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,17:26 WIB
Dosen Unair Lulusan Prancis Soroti Gaji Dosen di Bawah UMR, Pertanyakan Biaya Kuliah yang Terus Naik
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,14:14 WIB
Belasan Saksi Diperiksa, Kejari Surabaya Dalami Kasus Penyimpangan Proyek Jargas PT PGN
Minggu 05-07-2026,14:45 WIB
Resmi, Catur Pamungkas Perpanjang Kontrak Bersama Persebaya hingga 2030
Minggu 05-07-2026,17:33 WIB
Ketua Bhayangkari Cabang Kota Malang Curi Perhatian Saat Berbaur dengan Warga
Terkini
Senin 06-07-2026,13:50 WIB
DPRD Jombang Kebut Raperda Kearsipan, Cegah Hilangnya Dokumen Penting dan Jejak Sejarah Daerah
Senin 06-07-2026,13:45 WIB
Datangi DPRD, PKL Gerdupapak Dapat Kepastian Soal Status Zona dan Jam Operasional
Senin 06-07-2026,13:43 WIB
Seleksi Direktur Perumdam Kota Madiun Bakal Mengerucut Tiga Besar
Senin 06-07-2026,13:16 WIB
Kronologi Fans Denny Caknan Jebol Gerbang Surabaya Expo Center
Senin 06-07-2026,12:54 WIB