Malang, memorandum.co.id - AW (25), warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diamankan Reskrim Polsek Kromengan, Polres Malang. Tersangka AW diamankan petugas di rumah saudaranya di Dusun Krajan, Desa Krangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Kamis (16/3) sekitar pukul 00.15. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan pengungkapan ini. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Kromengan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” terangnya, Minggu (19/3/2023). Taufik menambahkan penangkapan tersangka bermula ketika unit opsnal Polsek Kromengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat jika AW terlibat peredaran narkotika di wilayahnya. Tak mau buruannya lepas, polisi langsung menggerebek tak lama usai tersangka masuk ke dalam rumah saudaranya. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil, dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Satu HP yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut diamankan petugas. "Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari seseorang, saat ini tim opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut," kata, Taufik. Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kromengan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah melakukan peredaran narkotika setidaknya 2 kali di wilayah Kabupaten Malang semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang beberapa bulan yang lalu karena kasus perampasan. Terhadap tersangka AW dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)
Pengedar Sabu Gondanglegi Disergap
Minggu 19-03-2023,17:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-12-2025,16:23 WIB
Jatanras Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Selidiki Pembunuhan Sekeluarga di Situbondo
Selasa 30-12-2025,21:05 WIB
Ribuan Guru Surabaya Belum Terima Tamsil, Komisi X DPR RI Desak Pencairan Segera
Selasa 30-12-2025,16:34 WIB
Polsek Gempol Ringkus Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan Brutal di Jalur Surabaya-Malang
Selasa 30-12-2025,17:24 WIB
Malam Tahun Baru 2026, Satlantas Polrestabes Surabaya Lakukan Penyekatan di 12 Titik
Selasa 30-12-2025,16:43 WIB
Truk Muat Tinja Buang Limbah di Pinggir Tol Gempas, DLH Pasuruan Minta Polisi Lacak Pelaku
Terkini
Rabu 31-12-2025,16:00 WIB
Ketua Fraksi Gerindra Surabaya: Pergantian Tahun Ini Kita Maknai dengan Empati dan Doa Bersama
Rabu 31-12-2025,15:56 WIB
Musim Haji 1447 Hijriah, 2.808 Tamu Allah asal Kota Surabaya Dilepas Wali Kota dari Luar Asrama Haji
Rabu 31-12-2025,15:46 WIB
Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Jember Ingatkan Warga Jauhi Petasan dan Knalpot Brong
Rabu 31-12-2025,15:43 WIB
Surabaya Perketat Penyekatan Malam Tahun Baru, Larang Knalpot Brong dan Pesta Kembang Api
Rabu 31-12-2025,15:41 WIB