Malang, memorandum.co.id - AW (25), warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diamankan Reskrim Polsek Kromengan, Polres Malang. Tersangka AW diamankan petugas di rumah saudaranya di Dusun Krajan, Desa Krangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Kamis (16/3) sekitar pukul 00.15. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan pengungkapan ini. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Kromengan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” terangnya, Minggu (19/3/2023). Taufik menambahkan penangkapan tersangka bermula ketika unit opsnal Polsek Kromengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat jika AW terlibat peredaran narkotika di wilayahnya. Tak mau buruannya lepas, polisi langsung menggerebek tak lama usai tersangka masuk ke dalam rumah saudaranya. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil, dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Satu HP yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut diamankan petugas. "Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari seseorang, saat ini tim opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut," kata, Taufik. Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kromengan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah melakukan peredaran narkotika setidaknya 2 kali di wilayah Kabupaten Malang semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang beberapa bulan yang lalu karena kasus perampasan. Terhadap tersangka AW dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (kid/ari)
Pengedar Sabu Gondanglegi Disergap
Minggu 19-03-2023,17:50 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Kamis 09-04-2026,06:47 WIB
Luis Suarez Buka Peluang Comeback ke Timnas Uruguay, Siap Dipanggil Jelang Piala Dunia
Kamis 09-04-2026,06:39 WIB
Slot Akui Liverpool Dihajar PSG, Tapi Masih Yakin Bangkit di Anfield
Kamis 09-04-2026,06:33 WIB
Flick Murka Usai Barcelona Tumbang dari Atletico, Soroti Penalti dan Kartu Merah yang Tak Diberikan
Kamis 09-04-2026,06:01 WIB
Malam Puncak HPN 2026, PWI Jombang Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB