iklan ulta memorandum

Dua SPPG Madiun Belum Ber-SLHS, Pemkot Soroti Higiene dan Pengelolaan Limbah

Dua SPPG Madiun Belum Ber-SLHS, Pemkot Soroti Higiene dan Pengelolaan Limbah

Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Madiun belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sehingga Pemkot Madiun mendorong pemenuhan persyaratan tersebut.

Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, satu dari dua SPPG tersebut segera mengajukan proses SLHS.

BACA JUGA:Plt Wali Kota Madiun Temukan IPAL SPPG Ngegong Belum Sesuai Standar

Sementara satu SPPG lainnya didorong untuk segera menindaklanjuti pemenuhan persyaratan.


Mini kidi--

"Aturan terkait higiene dan sanitasi sudah dibuat melalui proses dan mempertimbangkan berbagai kebutuhan. Karena itu, SPPG yang belum memenuhi persyaratan harus segera menindaklanjutinya. Kami ingin seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan," tegas Bagus, Senin 5 Oktober 2026.

Selain SLHS, Pemkot Madiun turut menyoroti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah memenuhi standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:SPPG 2 Polres Madiun Sabet Sertifikasi Mitigasi Kebakaran, Pastikan Keamanan Program MBG

Bagus menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Menurutnya, aktivitas usaha, termasuk sektor kuliner, memiliki dampak terhadap kondisi lingkungan.

"Selain SLHS, pengelolaan limbah juga menjadi perhatian. Kami akan mengevaluasi IPAL masing-masing SPPG untuk memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan," ujarnya.

Pengawasan juga perlu melibatkan masyarakat. Ketua RT diminta ikut memantau kondisi lingkungan di wilayah masing-masing. Jika ditemukan persoalan, laporan dapat diteruskan kepada kader lingkungan maupun instansi terkait untuk segera ditangani.

BACA JUGA:Plt Wali Kota Madiun Ubah Pola Kerja Lurah, Wajib Turun Lapangan Petakan Masalah Warga

Menurut Bagus, perlindungan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Pelaku usaha dan masyarakat memiliki tanggung jawab sesuai porsinya.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: