LKPD Kota Madiun TA 2022 Jadi yang Pertama Dalam Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Jumat 17-03-2023,19:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, memorandum.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, Jumat (17/3/2023). Acara penyerahan LHP BPK dilaksanakan di Kantor BPK Jawa Timur. Penyerahan LHP kali ini menjadi penyerahan pertama untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 di Jawa Timur. Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022 unaudited kepada BPK pada 17 Januari 2023 lalu. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, didampingi Kepala Subauditorat Jatim II Ratna Agustini Kusumaningtias, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2022 kepada Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Wali Kota Madiun H. Maidi. “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Karyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023). Dengan opini ini, Pemerintah Kota Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama enam tahun berturut-turut, yaitu sejak TA 2017. Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun TA 2022, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun, di antaranya: 1. Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan belum memadai; 2. Kekurangan volume atas sebelas paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang; 3. Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Madiun belum tertib. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kota Madiun atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Madiun sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya. Dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.(gus)

Tags :
Kategori :

Terkait