Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara tahap I kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan dengan korban istrinya, Venna Melinda, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Selasa ini telah dinyatakan lengkap dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Selasa (14/3). Setelah dinyatakan lengkap, polisi dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jatim segera melanjutkan pelimpahan berkas tahap II. Berkas perkara tahap II ini merupakan pelimpahan tersangka dan alat bukti. "Kamis depanl akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," imbuh Dirmanto. Usai dilimpahkan, kejaksaan mempunyai wewenang untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri setempat. Sehingga, kasus ini dapat langsung disidangkan. Sebelumnya, kasus ini bermula dari artis Venna Melinda dan suaminya menginap di salah satu Hotel Kediri. Saat itu pasangan suami istri ini terlibat cekcok di kamar hotel pada Minggu (8/1/2023). Saat cekcok itulah terjadi KDRT. Venna mengalami luka pada bagian hidungnya. Dia mengaku kalau ditekan dengan kepala Ferry sehingga terjadi pendarahan. Tak terima, Venna melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Kediri Kota. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim. Polda Jatim bergerak cepat. Ferry segera ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.(fdn)
Berkas KDRT Suami Venna Melinda P-21
Selasa 14-03-2023,19:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,17:56 WIB
Motor Guru Ekskul Menari di TK Simo Kwagean Surabaya Raib Digondol Dua Pencuri
Selasa 10-02-2026,19:40 WIB
Kecamatan Karangrejo Gelar Musrenbang dan Muspadi RKPD Tulungagung Tahun 2027
Selasa 10-02-2026,13:07 WIB
Catat Jadwalnya! Proliga 2026 Seri Bojonegoro Siap Digelar di GOR Utama Ngumpakdalem, Sajikan 9 Laga Sengit
Selasa 10-02-2026,14:05 WIB
Diduga Dianiaya Oknum Tim Respatti Polrestabes Surabaya, Remaja Bronggalan Lapor Propam Polda Jatim
Selasa 10-02-2026,11:21 WIB
Tambang Nikel Bodong 75 M, Saksi: Hermanto Oerip Kendalikan PT MMM dan Anaknya Turut Terlibat
Terkini
Rabu 11-02-2026,09:14 WIB
Pembuktian Mihailo Perovic, Tahan Rasa Sakit demi Bawa Persebaya Menang
Rabu 11-02-2026,09:09 WIB
IPW Soroti Kasus Remaja Surabaya Diduga Dianiaya Polisi: Pelanggar Tindak Pidana Saja tak Boleh Dianiaya
Rabu 11-02-2026,09:06 WIB
PELNI Siapkan 15 Kapal untuk Layani Angkutan Lebaran 2026 di Jawa Timur
Rabu 11-02-2026,09:03 WIB
Respon Cepat, Kapolres Jember AKBP Bobby Gandeng Pak Purnomo Selamatkan Tunawisma Berusia Satu Abad
Rabu 11-02-2026,09:00 WIB