Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara tahap I kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan dengan korban istrinya, Venna Melinda, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Selasa ini telah dinyatakan lengkap dengan Nomor: B / 2091 / M-54/Eoh.1/3/2023," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Selasa (14/3). Setelah dinyatakan lengkap, polisi dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jatim segera melanjutkan pelimpahan berkas tahap II. Berkas perkara tahap II ini merupakan pelimpahan tersangka dan alat bukti. "Kamis depanl akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," imbuh Dirmanto. Usai dilimpahkan, kejaksaan mempunyai wewenang untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri setempat. Sehingga, kasus ini dapat langsung disidangkan. Sebelumnya, kasus ini bermula dari artis Venna Melinda dan suaminya menginap di salah satu Hotel Kediri. Saat itu pasangan suami istri ini terlibat cekcok di kamar hotel pada Minggu (8/1/2023). Saat cekcok itulah terjadi KDRT. Venna mengalami luka pada bagian hidungnya. Dia mengaku kalau ditekan dengan kepala Ferry sehingga terjadi pendarahan. Tak terima, Venna melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Kediri Kota. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim. Polda Jatim bergerak cepat. Ferry segera ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.(fdn)
Berkas KDRT Suami Venna Melinda P-21
Selasa 14-03-2023,19:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,14:49 WIB
SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Nonstop Satlantas Polresta Sidoarjo Diserbu Masyarakat
Selasa 11-08-2026,13:24 WIB
Jalur Pandaan-Sukorejo Rusuh Ulah Oknum Suporter, Mobil Dinas Polisi Dibakar
Selasa 11-08-2026,19:44 WIB
Tak Maksimal Serap Telur untuk MBG, Mentan Amran Minta Korwil BGN Surabaya Dicopot
Selasa 11-08-2026,21:59 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (3): Saksi PT Hasta Ungkap CSR Rp350 Juta Diminta Sumarno untuk Paving TPA Winongo
Selasa 11-08-2026,12:27 WIB
Targetkan Investasi Rp40 Miliar, Wisata Pasir Putih Situbondo Bakal Dikembangkan Jadi Destinasi Kelas Dunia
Terkini
Rabu 12-08-2026,11:19 WIB
Fraksi PDIP Ingatkan Pemprov Jatin 4.400 Pekerja Terancam PHK
Rabu 12-08-2026,11:08 WIB
Skandal Pupuk Subsidi Jember, Kongkalikong Oknum Distributor Terbongkar
Rabu 12-08-2026,10:55 WIB
3 Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif Diringkus, Janjikan Keuntungan 4,8 Miliar
Rabu 12-08-2026,10:48 WIB
Tetangga Ungkap Keseharian Tio Ferdian Sosok Pendiam dan Tertutup
Rabu 12-08-2026,10:35 WIB