Polda Jatim Seret Tersangka Lain Kasus Penipuan Robot Trading ATG

Selasa 14-03-2023,11:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidikan kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus dilakukan. Kini, penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial RE. Dalam kasus ini, RE memiliki peran sebagai marketing robot trading ATG. "Dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini ikut berperan sebagai marketing dari robot trading ," terang Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Senin (13/3)sore. Sejauh ini, sambung Dirmanto, polisi telah memeriksa tiga orang. Pertama, tersangka Wahyu Kenzo, kedua tersangka berinisial RE. Kemudian yang ketiga adalah saksi berinisial RN yang merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE. Usai menetapkan tersangka, rencananya, polisi akan memeriksa beberapa orang saksi pada Selasa (14/3/2023). Antara lain, istri dari tersangka pertama, Wahyu Kenzo, Anggie Jesey. Selain itu, penyidik juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo. Termasuk aset-aset milik tersangka. Saat ini, polisi sudah menyita sejumlah aset diantaranya, rumah, tiga mobil masing-masing Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova dan dua motor gede (moge) BMW dan Harley-Davidson Road Glide. Diberitakan sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo harus berurusan dengan kepolisian. Crazy rich Surabaya asal Jalan Embong Brantas, Kelurahan Kidul Dalem, Klojen Kota, Malang itu diamankan usai terlibat kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold. Tak tanggung-tanggung, dari total 25 ribu korban, Wahyu Kenzo meraup keuntungan hingga Rp 9 Triliun. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), ada pula korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait