Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Security Officer, Suko Sutrisno, Kamis (9/3). Vonis ini jauh lebih ringan atas tuntutan jaksa sebelumnya selama 6 tahun 8 bulan penjara meski terdakwa terbukti melanggar pasal dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP, atau kedua Pasal 103 ayat 1 jo pasal 55 UU RI nomor 11/tahun 2022 tentang Keolahragaan. "Mengadili terdakwa Suko Sutrisno secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat dan orang lain luka sedemikian rupa sakit sementara. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 1 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, pihaknya tidak sependapat dengan penuntut umum di mana tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. "Hal yang meringankan, pertama masukan saksi Ferly Hidayat mengajukan perubahan jadwal pertandingan dan terdakwa meneruskan ke PT LIB dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 tapi tidak terpenuhi karena benturan bisnis semata, peristiwa dipicu karena turunnya suporter dan melempari petugas sehingga ada tembakan gas air mata, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, lama di sepakbola sebagai steward meski tak mengetahui tugas dan hanya panggilan jiwa dengan honor kecil," pungkas Abu Achmad Sidqi Amsya. Atas putusan itu, baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rochman dikonfirmasi terkait putusan terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno masih pikir-pikir. "Terhadap putusan masih pikir- pikir," singkat Fathur Rochman melalui pesan WhatsApp. (rdh/fer)
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Divonis Ringan
Kamis 09-03-2023,15:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,07:00 WIB
41 Dapur MBG di Situbondo Mangkrak, Satgas Ancam Copot Mitra yang Nakal
Kamis 21-05-2026,11:17 WIB
Belasan Murid TK Tumbang Akibat Menu MBG, Bupati Gus Fawait: Kami Evaluasi dan Mohon Maaf
Kamis 21-05-2026,08:46 WIB
Here We Go! Fabrizio Romano Bocorkan Jose Mourinho Kembali ke Real Madrid
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,14:43 WIB
Rela Batalkan Salat Demi Curi Motor, Pemuda Kenjeran Surabaya Dibekuk Polisi
Terkini
Kamis 21-05-2026,20:40 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (2): Menikah karena Tanggung Jawab
Kamis 21-05-2026,20:10 WIB
DTPHP Kabupaten Malang Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Poktan
Kamis 21-05-2026,19:42 WIB
Operasional Embarkasi Haji Surabaya Berakhir, 44.002 Jemaah Dinyatakan Laik Terbang
Kamis 21-05-2026,19:19 WIB
Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni
Kamis 21-05-2026,19:11 WIB