Surabaya, memorandum.co.id - Warga Karangan, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, memprotes panitia tiga pemilihan RW 01. Sebab, mereka mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan ketua RT, RW, dan LPMK. Warga merasa kesal kepada panitia tiga yang meloloskan salah satu kandidat. Padahal, kandidat tersebut sudah tiga periode menjabat ketua RW. Kekesalan warga diwujudkan dalam bentuk poster, Selasa (3/12). Di antaranya bertuliskan: Kandidat RW 01 Karangan, Kelurahan Sawunggaling, yang lama harus turun, warga Karangan menggugat, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2017 dan Perwali No 29 Tahun 2019, ojok karepe dewe, RW 01 lama otomatis gugur, warga Karangan menggugat. Seperti diketahui, pemilihan RW 01 Karangan digelar 9 November 2019. Pada pemilihan tersebut dimenangkan AR Koencoro. Namun, dia diprotes sebagian besar warga karena adanya dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) Pemilihan ketua RW yang telah memenangkan calon bernama AR Koencoro ini diprotes sebagian besar masyarakat akibat adanya dugaan abaikan Perda No 4 Tahun 2017 dan Perwali 29 Tahun 2019, dan tidak proaktifnya pihak kelurahan/kecamatan mengawal proses pemilihan tersebut. Salah seorang warga RW 01, Rudiyono, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pemilihan ketua RW 01 dipermasalahkan oleh sebagian besar masyarakat Karangan. Menurut dia, ketua RW 01 lama yang sudah menjabat selama tiga periode dimasukkan lagi oleh panitia tiga sebagai kandidat. Ini jelas-jelas pelanggaran. “Jadi dalam hal ini ada pelanggaran Perwali 29 Tahun 2019 pasal 15 ayat a,b,dan c. Apalagi panitia tiga tidak membacakan apa yang tersirat pada perwali tersebut sebelum proses pemilihan ketua RW berlangsung. Pun tidak ada tawaran dari panitia tiga, setuju atau tidak pemilihan dilanjutkan," ujar dia. Bahkan, lanjut dia, pada pemilihan tersebut tanpa adanya absensi daftar hadir peserta, baik kandidat maupun pemilih. Tentunya ini tidak sah dan harus diulang. Rudiyono menjelaskan, pihaknya bersama warga Karangan menuntut keadilan dan penegakan Perda dan Perwali. Dia mengaku, telah melayangkan surat kepada kelurahan dan kecamatan, kepala bagian pemerintahan dan wali Kota Surabaya. Sebab, pelaksanaan pemilihan ketua RW 01 Karangan tidak sesuai Perda No 4 Tahun 2017 pasal 15 ayat 8 dan 9. “Di mana inti dari pasal tersebut, bahwa pengurus RW dapat diangkat kembali apabila didukung lebih 50 persen RT di wilayah RW setempat dan tidak terdapat calon lain sebagai pengurus RW (calon tunggal)," beber dia seraya menyebutkan pada pemilihan RW 01 Karangan ini ada tujuh calon, tapi saat pemilihan hanya enam calon yang hadir. Rudiyono menerangkan, dari tujuh kandidat calon ketua RW 01 Karangan. Pada akhir pemilihan yang memperoleh suara hanya ada 3 tiga kandidat, yakni Drs H Salamun mendapat 21 suara, AR Koencoro 22 suara, dan Rudiyono dua suara.“Pada hasil akhir perolehan suara tidak ada tanda tangan yang menyatakan menang kalahnya kandidat. Karena dalam pemilihan tersebut ditengarai kotor. Kita mengajukan keberatan kepada lurah dan camat. Namun sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya,” tutur dia. Sementara Sekretaris Camat Wonokromo Ali Rusbianto mengatakan, pemilihan ketua RW 01 Karangan, Kelurahan Sawunggaling, sudah tidak ada masalah. Semua berjalan lancar.“Kita sudah mengundang yang bersangkutan di aula Kecamatan dan sudah disepakati warga. Yang namanya pemilihan ulang itu tidak ada di aturan tersebut,”terang dia. Rusbianto mengimbau, bagi para kandidat calon ketua RW 01 Karangan yang belum jadi agar menerimanya dengan legowo. Kalau memang periode tahun ini tidak terpilih warga, maka bisa mencalonkan pada periode pemilihan RW berikutnya. “Kami minta warga harus legowo terhadap hasil pemilihan RW 01 Karangan kemarin. Kami tegaskan tidak ada pemilihan ulang lagi. Yang jelas seluruh pengurus RT, RW, LPMK, Rabu (11/12) mendatang dilantik di gedung SMPN 12 Surabaya,” pungkas dia. Gelar Musyawarah Menanggapi protes warga terhadap hasil pemilihan ketua RW 01 Karangan, Kabag Pemerintahan dan Otoda Kota Surabaya Kanti Budiarti mengatakan, pihaknya sudah mendengar persoalan tersebut. Karena itu, dirinya sudah berkoordinasi dengan kelurahan untuk menggelar pertemuan yang melibatkan panitia tiga, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik terkait pemilihan ketua RW 01 Karangan yang diprotes warga. “Silakan menggelar rapat dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Apakah keputusannya tetap RW yang terpilih itu dilantik atau dilakukan pemilihan ulang, monggo diputuskan bersama,” kata dia. Disinggung soal adanya pelanggaran Perwali 29/2019 dalam pemilihan ketua RW 01 Karangan, Kanti Budiarti menegaskan bahwa pemilihan ketua RW sudah selesai. Maka ketika ada persoalan di kemudian hari bisa diselesaikan lewat musyawarah mufakat. “Musyawarah mufakat sendiri juga ada dalam perwali,” tegas dia. Kanti Budiarti menyatakan Desember ini sudah pelantikan RT, RW, dan LPMK. Di kecamatan Genteng sudah dilakukan pelantikan. Dan kemungkinan kecamatan lainnya segera menyusul. (why/udi/dhi)
Langgar Perda dan Perwali, Warga Karangan Protes Pemilihan Ketua RW 01
Rabu 04-12-2019,10:27 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :