Tulungagung, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung merilis hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, Kamis (02/03/2023). Rilis digelar di halaman Mapolres Tulungagung, dengan menunjukkan para tersangka beserta barang buktinya. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, sepanjang dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka terlibat kasus narkotika, 8 tersangka terlibat kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 2 tersangka terlibat kasus peredaran minuman keras (miras). AKP Didik melanjutkan, pihaknya juga mengamankan seorang perempuan. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba. Saat ini, perempuan tersebut baru saja dibebaskan dari lapas, dan tengah menjalani hukuman percobaan. "Ada 21 tersangka laki - laki dan 1 tersangka perempuan. Yang perempuan ini baru saja bebas dan masih menjalani hukuman percobaan dari lapas di luar Tulungagung. Namun kembali mengedarkan sabu," terangnya. Dari 20 kasus yang diungkap, polisi menyita 121,9 gram sabu, 4,27 gram ganja, 55 butir pil alprazolam, serta beberapa buah pil lainnya. Termasuk 44.475 butir pil dobel L. "Ada ribuan pil dobel L, ada handphone, sepeda motor, ada bong alat hisap dan timbangan yang kita amankan," ucapnya. Menurut AKP Didik, sebagian besar kasus tersebut diungkap di Kecamatan Kedungwaru. Kemudian di Kecamatan Sumbergempol, dan Kecamatan Tulungagung. AKP Didik menyebut, untuk TKP ungkap kasus, saat ini yang paling banyak adalah Kecamatan Kedungwaru. Kondisi itu berbeda dengan beberapa saat lalu, yang sebagian besar berasal dari wilayah Kecamatan Ngunut. Masih menurut Didik, perpindahan ini terjadi karena pelaku peredaran narkotika terus berusaha untuk mengelabuhi petugas dengan berpindah - pindah lokasi transaksi. "Mereka kan juga punya perhitungan. Kalau lokasi ini misal diawasi terus, mereka akan pindah," ungkapnya. Sementara terkait minimnya ungkap kasus miras, AKP Didik mengakuinya. Namun demikian, peredaran miras telah menjadi atensi pihaknya. Miras tidak hanya merugikan masyarakat. Peredaran miras juga acap kali menjadi pemicu perkelahian dan gangguan kamtibmas di masyarakat. Sehingga, dengan tindakan tegas dan sanksi pidana yang berat, hal itu membuat pelaku peredaran miras semakin sedikit. Kini atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung. Dan hukuman penjara bakal dijalani oleh mereka selama bertahun-tahun. (fir/mad)
Polres Tulungagung Rilis 22 Kasus Penyalahguna Narkoba
Kamis 02-03-2023,15:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Sabtu 09-11-2024,06:00 WIB
Drama Korea Squid Game Season 2 Siap Sajikan Episode Menegangkan
Jumat 08-11-2024,15:54 WIB
Paul Munster Berharap Lawan Persija Stadion GBT Full Bonek dan Bonita
Terkini
Sabtu 09-11-2024,11:41 WIB
Terekam CCTV, Pedagang Minuman Tewas Ditikam Seorang Pria
Sabtu 09-11-2024,11:19 WIB
Satresnarkoba Polres Bojonegoro Amankan 13 Tersangka, Sita Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo
Sabtu 09-11-2024,11:02 WIB
Sidang SKS Lamongan, Saksi Ahli Sebut Rekayasa Nota Belanja untuk Kepentingan Pribadi
Sabtu 09-11-2024,10:45 WIB
Aksi Perundungan di SMP Gloria 1 Surabaya, Begini Tanggapan Ketua Yayasan
Sabtu 09-11-2024,10:36 WIB