Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Gresik mendapat sejumlah wadulan dari warga Kecamatan Manyar. Salah satunya, warga mengeluh khawatir terkait maraknya aktivitas debt collector yang menggunakan cara kekerasan verbal dan fisik. Hal tersebut dinilai sangat meresahkan. Merespon hal tersebut, Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra membagikan sejumlah kiat untuk menghadapi debt collector. Khususnya untuk menghadapu debt collector yang bermaksud menarik kendaraan di tengah jalan. Erika menegaskan bahwa sesuai aturan MK tahun 2018, debt collector atau leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan milik kreditur. Mereka bisa menarik kendaraan setelah adanya putusan dari pengadilan. Artinya, jika hal ini terjadi di jalan, ini bisa masuk ranah pidana. Kreditur bisa melakukan sejumlah cara agar bisa terhindar dari crash dengan debt collector. "Pertama, komunikasi yang baik dengan pihak leasing," ujar Kompol Erika. Kemudian jangan langsung begitu saja menyerahkan kunci dan STNK kepada debt collector. Langkah selanjutnya cari kantor polisi terdekat agar ditengahi pihak kepolisian. "Akhir - akhir ini memang viral aksi debt collector yang melakukan aktivitas dengan menggunakan kekerasan verbal dan fisik. Kami juga akan menerjunkn Bhabinkamtibmas untuk memastikan keamanan di setiap wilayah," tukasnya. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan jika ada keluhan atau kejadian, warga bisa segera melapor ke call center Polres Gresik 110. ”Kami tindak lanjuti semua keluhan atau laporan dari masyarakat ke pihak kami,” pungkasnya.(and/har)
Kiat Polres Gresik Hadapi Debt Collector di Jalanan
Senin 27-02-2023,08:29 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :