Jombang, Memorandum.co.id - Satreskoba Polres Jombang menggerebek sebuah rumah yang ada di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jumat (29/11) sekitar pukul 22.00. Hasilnya, polisi meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing yaitu Gerald Akbar Nadya Iglisias alias Giral (24), warga Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang dan Mochammad Bisma Laston Wardana alias Bisma (21), asal Jalan wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. [penci_ads id="penci_ads_4"] Dipaparkan Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, selain membekuk dua pengedar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 4 paket sabu siap edar, dengan berat masing-masing 0,15 gram, 0,19 gram, 0,11 gram, 0,07 gram, dari tangan Gerald. Lalu satu pak plastik klip kosong, sebuah sedotan, sebuah timbangan elektrik, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Tersangka merupakan target operasi (TO), yang terus dipantau gerak-geriknya,” paparnya, Senin (2/12). Sementara, dari tangan Bisma, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,20 gram serta 0,02 gram. Sebuah bungkus rokok, sebuah tutup botol yang terdapat 2 lubang yang digunakan sebagai alat hisap, sebuah korek api, sebuah tepak yag berisikan pipet kaca yang terdapat sissa sabu dengan berat 1,20 gram, 2 sekrop kecil dari sedotan, sebuah jarum, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Jombang,” sambung kasatreskoba. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Setibanya di kantor polisi, baik Gerald maupun Bisma langsung menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam, dibalik jeruji besi ruang tahanan. Upaya ini dilakukan, untuk membongkar jaringan narkotika yang melibatkannya secara tuntas. “Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas Mukid. (wan/rif)
2 Pengedar Sabu Diringkus
Selasa 03-12-2019,11:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:21 WIB
Wagub Emil Dardak Luruskan Isu Bayi Alena Masuk NICU, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Senin 12-10-2026,10:44 WIB
Gagal Bawa Motor Curian, Residivis Asal Lamongan Ditangkap Warga Sawo Gresik
Senin 12-10-2026,11:59 WIB
Mundur adalah Keberanian: Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan
Senin 12-10-2026,05:05 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (1): Cinta yang Tumbuh di Antara Serbuk Kayu
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Terkini
Selasa 13-10-2026,01:06 WIB
Tips Merapikan File Digital agar Pekerjaan Lebih Cepat dan Efisien
Selasa 13-10-2026,00:07 WIB
Ditjenpas Pindahkan 3.510 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Senin 12-10-2026,23:06 WIB
MVG x Grab Kembali Meriahkan PRJ Surabaya, Ada Permainan Gratis dan Kuliner Legendaris
Senin 12-10-2026,22:04 WIB
Grand City Buka Suara soal Video Dugaan Copet di PRJ Surabaya, Pengawasan Diperketat
Senin 12-10-2026,22:01 WIB