Surabaya, memorandum.co.id - GP Ansor Jawa Timur kecam aksi kekerasan terhadap korban Cristalino David Ozora alias David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak. David sendiri adalah anak pengurus Ansor Jakarta. Ketua Dewan Penasehat Ansor Jawa Timur Imam Makruf mengatakan, aksi kekerasan dialami David tersebut, pelakunya layak dihukum berat. "Kami Ansor Jawa Timur mengecamnya dan pelaku harus dihukum berat. Kami sebut biadab karena korban sudah tergeletak masih ditendang bagian kepala. Ini benar-benar sadis,"jelas Imam Makruf, Jumat (24/2/2023). Anggota DPRD Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya meminta agar pihak kepolisian untuk menindak tegas tersangka kekerasan tersebut."Kami menilai apa yang dilakukan oleh pelaku adalah merupakan percobaab pembunuhan,"jelasnya. Lanjut Imam Makruf, pihaknya mendukung upaya Polri untuk menindak tegas tersangka." Kami akan mengawal terus kasus ini sampai proses hukum berjalan seadil-adilnya dan seluruh kader Ansor di Jawa Timur menuntut agar pelaku bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya,"jelasnya. Imam Makruf mengatakan pihaknya menyarankan pihak penyidik mengenakan tersangka pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana" Karena penganiayaan terhadap korban sangat keji dan besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,"jelasnya. Mario Dandy menganiaya David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor Jonathan. David dianiaya hingga koma. Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Motif anak pejabat pajak itu menganiaya David, disebut-sebut dipicu aduan perempuan berinisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David. Penganiayaan putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Mario disebut-sebut menemui korban bersama empat orang, termasuk A, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Mario Dandy, tersangka lain adalah perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio. Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (day)
GP Ansor Jatim Kecam Kekerasan Terhadap Anak Pengurus Pusat Ansor
Jumat 24-02-2023,20:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,07:05 WIB
Kasus Bullying di Surabaya Meningkat, Psikolog Tekankan Pentingnya Penanganan Sistematis Bukan Sekadar Viral
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Terkini
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB